Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang

×

Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status perkara Bupati Kotawaringin Timur, SH, dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (1/2).

Diungkapkan Laode, bahwa SH diduga menerima duit pelicin dari tiga perusahaan tambang dengan kompensasi memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

“KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan SH, Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka,” ujar Laode.

Laode menjelaskan bahwa KPK menetapkan SH sebagai tersangka atas dasar bukti permulaan yang dinilai cukup, sehingga ditetapkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.

“Tersangka SH diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, korporasi, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dalam pemberian izin usaha pertambangan,” ujar Laode.

SH juga diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Timur atas pemberian IUP tersebut. Dari sangkaan itu, SH diduga telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer He seharga Rp1,350 miliar, dan uang sebanyak Rp500 juta.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembernatansan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *