Buron Setelah Terbukti Korupsi Proyek, Kasudin Perumahan Jakut Ditangkap Kejaksaan di Kuningan

2074
×

Buron Setelah Terbukti Korupsi Proyek, Kasudin Perumahan Jakut Ditangkap Kejaksaan di Kuningan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190214 WA0069

Jakarta, faktapers.id – Akhirnya mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut), Ir. RM Ali Patta, DP, MM melepas statusnya sebagai buronan setelah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan agung (Kejagung) RI bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut dan Kejari Kuningan, Jawa Barat.

Ali Patta ditangkap di Perumahan Alam Asri, Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu (13/9/2019), pukul 16.15 WIB, dan segera diboyong ke Jakarta oleh Tim Seksi Intelijen Kejari Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

img 20190214 1712423957521042491952206

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017, Ali Patta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pelaksanaan proyek pekerjaan jalan lingkungan dan saluran di RW 010 Gang I Lagoa, Koja Jakut.

Penggelapan uang negara tersebut dilakukan Ali Patta saat ia menjabat sebagai Kasudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakut pada tahun 2013. Perbuatannya merugikan keuangan negara Rp513.548.887,-.

“Buronan masih menjabat Kasudin saat melakukan korupsi anggaran pelaksanaan salah satu proyek di Jakarta Utara pada tahun anggaran 2013,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakut, Ridho Setiawan, Rabu (13/02/19) kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id di ruangannya.

Menurut Ridho, pihaknya bersama Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Kuningan menangkap buronan Ali Patta di rumahnya di daerah Kuningan. Sedangkan keluarganya berada di wilayah Makassar. kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *