Dilarang Pasang Bendera Partai, Anggota Ormas Pukul Warga

2074
×

Dilarang Pasang Bendera Partai, Anggota Ormas Pukul Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20190210 WA0013

Bali, faktapers.id – Salah satu anggota ormas inisial GBL melakukan penganiayaan terhadap Wayan Nurata (46), warga asal Padangsambian Kaja. Korban mengaku tidak menyangka pihak pelaku melakukan tindakan kekerasan lantaran sudah saling kenal.

Tindakan ini diperkirakan dipicu tidak diijinkan mengibarkan bendera partai diusung pelaku, pada tiang yang berada depan rumah korban. Saat terjadi pemukulan dikabarkan banyak orang menyaksikan karena terjadi di pinggir jalan raya Kebo Iwa, Padangsambian Kaja Denpasar, terang korban kepada team media, Sabtu (9/2).

Penuturan korban, saat dari warung membeli rokok mengendarai sepeda motor tanpa disadari ditabrak pelaku dari samping. Korban mengaku langsung terjatuh dan pelaku melayangkan pukulan ke wajah korban.

img 20190210 wa0014351945263

“Saya dipukul berapa kali di wajah, untung ada tetangga menghalangi,” jelas Nurata.

Atas perlakuan tidak menyenangkan, pihaknya mengaku langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara. Berdasarkan hasil dikeluarkan pihak rumah sakit, korban melapor ke Mapolsek Denpasar Barat. Saat diwawancarai korban mengatakan baru selesai memberi keterangan awal terhadap penyedik.

Dihubungi terpisah Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aji Yoga Sekar yang masih di jakarta, membenarkan telah terjadi pelaporan penganiayaan dan pihaknya masih dalam proses penyidikan serta mendengarkan keterangan saksi. ans/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *