Dittipid Siber Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Asusila dan Pemerasan

×

Dittipid Siber Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Asusila dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dittipid Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat sextortion/Pemerasan melalui penyediaan jasa layanan “Video Call Sex”

Dit Siber Bareskrim tangkap seorang pemuda berinisial SF (25) selaku pelaku pemerasan seksual online. Penangkapan dilakukan di Sidrap, Sulawesi Selatan pada tanggal 6/2/19.

Untuk saat ini Dit Siber Bareskrim sudah mengantongi alat bukti seperti jam tangan, hp iphone, buku tabungan, ATM.

Aksi pelaku dimulai dengan cara menghubungi korban via facebook video call messenger atau whatapp video call sesuai dengan nomor korban yang dicantumkan pada profil akun media sosial milik para korban. Saat terjadi komunikasi video call, maka SF akan merekam adegan seksual atau ketelanjangan pribadi, kemudian melakukan aksi pemerasan.

“pelaku melakukan pemerasan dengan berbagai tarif, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman-teman korban di media sosial” ungkap Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/19).

SF tidak bekerja sendirian, pelaku di bantu oleh AY dan VB yang saat ini masuk ke dalam DPO.

“aksi kejahatan yang dilakukan SF hendaknya memberikan pelajaran kepada kita semua, agar terhindar dari kejahatan sextortion, mengingat tindak pidana tersebut dapat menimpa masyarakat dan khususnya para netizen” jelas AKBP Zahwani Pandra Arsyad selaku Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Div.Humad Polri

AKBP Pandra menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Menolak dan tidak menanggapi video call dari akun media sosial yang tidak dikenal dan atau yang menampilkan profil atauvmuatan pornografi,
2. Menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera baik secara offline maupun online,
3. Berhati-hati dan selektif memilih teman dimedia sosial,
4. Tidak mengunggah konten pribadi berupa foto atau data atau identitas pribadi di dalam akun media sosial yang kemudian dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,
5. Tidak mengakses website, forum online dan akun media yang mengandung muatan pornografi,
6. Apabila ada yang sudah menjadi korban pemerasan seksual online atau sektortion, agar jangan menuruti kemauan pelaku dan segera melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku SF dikenakan Undang-Undang Pornographi dan atau pasal UU ITE serta pasal UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.inda/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *