DPD Janji Terus Perjuangkan RUU Daerah Kepuluan

×

DPD Janji Terus Perjuangkan RUU Daerah Kepuluan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Demi kepentingan kesejahteraan masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berjanji akan terus memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan agar segera disahkan menjadi UU.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono saat menerima audiensi Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang terdiri dari 8 provinsi kepulauan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2). Para delegasi daerah tersebut hadir guna membahas perkembangan RUU Daerah Kepulauan.

Di pertemuan itu Nono pun mengungkapkan, kini RUU Daerah Kepuluan yang diinisiasi DPD ini telah masuk dalam pembahasan secara tripartit yakni antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk membahas RUU yang dianggap dapat memperjuangkan wilayah-wilayah kepulauan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah DPR sudah membentuk Pansus dengan pimpinan dari Maluku yang juga masuk dalam wilayah Kepulauan. Sudah beberapa kali rapat tentang hal ini, terlihat pihak DPR hampir bulat menyetujui ini, cuma dari pemerintah masih ada beberapa catatan,” paparnya.

Nono menuturkan, RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas DPD untuk segera disahkan sebagai UU. “Pimpinan DPD sepenuhnya mendukung RUU ini, karena RUU ini dianggap sebagai tonggak dalam pembangunan wilayah kepulauan yang selama ini tertinggal dibanding daerah dengan wilayah kontinental atau daratan,” tegasnya.

“Pimpinan DPD kemarin sudah menghadap ke presiden, dan ini satu-satunya RUU yang kami minta. Kedepannya juga akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPD dengan DPR. DPD selalu berjuang untuk memperjuangkan daerah, terurama untum menghadirkan negara di daerah kepulauan,” lanjut Senator dari Provinsi Maluku ini.

Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Nurdin Basirun, di kesempatan itu meminta agar RUU Daerah Kepulauan dapat mengakomodir beberapa hal. Pertama, mereka meminta meminta kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi.

Kedua, ia meminta pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus kepulauan antara 3-5 persen dari APBN diluar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan infrastruktur. Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Kita tahu betapa berat daerah yang harus kira kelola dengna jarak rempuh yang beraneka ragam, dengan menggunakan biaya yang tinggi sementara ekonomi fiskal kita cukup terbatas yang menggunakan hitungan dari jumlah kepala,” kata Nurdin yang juga menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Senada, Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Zeth Sahuburua, menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan ini merupakan perjuangan yang telah lama dilakukan oleh daerah-daerah yang berbasis kepulauan yang ingin mengejar ketertinggalan pembangunan. Dirinya meminta agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.

“Mudah-mudahan dengan DPD RI yang memprakarsai RUU ini dapat berhasil. Atas nama kita delapan daerah, menyampaikan apresiasi kepada Pak Nono dan DPD RI. Kita tidak minta otonomi khusus, tapi kami minta perlakuan khusus,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite I DPD RI, Abdurachman Lahabato meminta agar daerah dapat menyusun strategi agar pemerintah dapat segera menyetujui RUU ini. Pemerintah terlihat menyetujui RUU ini, tapi memang saat ini masih melakukan sinkronisasi dengan kementerian terkait.

“Karena yang mengerti kebutuhan di daerahnya ya eksekutif ini. Menurut kami Kemendagri harus menjadi leader terdepan, tidak mengulur-ngulur diundangkannya RUU ini, apalagi semua fraksi sudah setuju,” ucap Senator dari Provinsi Maluku Utara ini. oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *