Kekerasan Senior kepada Junior, 13 Taruna Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

1499
×

Kekerasan Senior kepada Junior, 13 Taruna Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan

Jakarta, faktapers.id – Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberhentikan 13 taruna usai terbukti terlibat dalam kasus penganiayaanyang menewaskan taruna tingkat II, Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 lalu.

Kepala Lemdiklat Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan kasus penganiayaan tersebut terabaikan selama hampir dua tahun. Lemdiklat kemudian menggelar sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol pada Senin (11/2/19) kemarin, yang salah satu agendanya memutuskan nasib ke-13 orang taruna tersebut.

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama,” ucap Arief, Rabu (13/2).

BACA JUGA: Kerugian Negara Rp 1,6 M, Kasus Perusda Witeltram Kubar di PN Tipikor Samarinda Masuki Babak Akhir

Sidang Wanak digelar secara tertutup di Kompleks Akpol. Sidang tersebut digelar setelah terbitnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan 13 taruna tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Sidang Wanak dipimpin Gubernur Akpol Inspektur Jenderal (Irjen) Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto dan sejumlah pihak terkait.

Putusan sidang menyatakan, 13 taruna tersebut dikenakan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemberhentian.

Adapun 13 taruna tersebut adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Kemudian ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA.

Menurut Arief, sebenarnya dalam kasus tersebut ada 14 taruna yang terbukti bersalah. Namun, pelaku utama dengan inisial CAS telah lebih dulu menjalani Sidang Wanak yang digelar pada Juli 2018.

BACA JUGA: Kasus Penjualan Buku Modul Sekolah Resmi Dilaporkan

Arief mengimbau kepada seluruh taruna untuk menghentikan budaya kekerasan oleh senior kepada junior.

“Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap junior adalah perilaku yang harus dihilangkan,” tutur Arief.

Arief juga menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bila kasus kekerasan serupa kembali terjadi di lingkungan Akpol.

Penganiayaan terhadap Adam bermula di Gudang Flat A mess taruna tingkat III. Sejumlah taruna tingkat III memanggil junior mereka, para taruna tingkat II terkait beberapa kesalahan etika antara senior dan junior di dalam kampus.

Kepolisian menduga penganiayaan terjadi saat itu ketika para taruna tingkat III memberikan sanksi kepada junior mereka. Adam kehilangan nyawa akibat kejadian itu. Polisi sudah mengambil perhatian pada kasus itu dan menetapkan 14 tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan, penetapan 14 orang tersangka didasarkan pada penyelidikan yang meliputi olah TKP dan pemeriksaan 35 saksi yang terdiri dari 14 taruna tingkat III dan 21 taruna tingkat II.

BACA JUGA: Makan di Warteg, Motor Kurir Raib Dicuri

14 tersangka itu diduga memiliki peran yang berbeda pada penganiayaan Adam. Sebagian dari mereka diduga memukul sementara sisanya mengarahkan dan mengwasi kehadiran pengurus kampus.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *