Lagi, Pejabat Kemenpora di Panggil KPK

1401
×

Lagi, Pejabat Kemenpora di Panggil KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Olahraga Internasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Ferry Hadju terkait kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH, Sekertaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/2).

Selain Ferry, KPK juga akan memanggil tiga orang tersangka penerima suap dana hibah ini. Ketiganya adalah Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL), tersangka Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan tersangka staf Kemenpora Eko Triyanto.

Dalam kasus ini KPK menduga KONI mendapat total dana hibah dari Kemenpora sejumlah Rp67,9 miliar sepanjang tahun 2018. Febri mengatakan hal itu terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap dana hibah Kemenpora.

“Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 Miliar,” ujar Febri.

Febri mengatakan dana hibah pengawasan dan pembimbingan (Wasping) tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, dana Wasping itu diberikan Kemenpora sebesar Rp50 miliar.

“KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018, yaitu Wasping tahap satu, yakni Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, bantuan operasional KONI Rp4 miliar,” ucap Febri.

Sementara untuk alokasi dana sebesar Rp17,9 miliar itu merupakan dana Wasping tahap kedua dari Kemenpora.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.

Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian senilai Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah ke KONI melalui Kemenpora.

Mulyana diduga menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada pihak KONI pada tahun anggaran 2018.

Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu pada April 2018 berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan September 2018 menerima satu unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai ‘akal-akalan’ dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *