Mengaku Sudah Diusulkan Rekomtek, Satpol PP Tak Bergerak

1283
×

Mengaku Sudah Diusulkan Rekomtek, Satpol PP Tak Bergerak

Sebarkan artikel ini
IMG 20190211 WA0012

Jakarta, faktapers.id – Bangunan 5 unit yang dipastikan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terletak di Jalan Swadaya I RT 03/06 No. 21 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat terlihat pekerjanya masih beraktivitas membangun walaupun telah disegel oleh pihak Citata kecamatan.

Menurut Kasatlak Citata Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Hendrasmara Saputro, Senin (11/02/19), di ruang kerjanya, bahwa pihaknya minggu lalu telah mengirimkan rekomtek penindakan ke Sudin Citata Jakarta Barat. Sayangnya, Hendrasmara tidak dapat menunjukkan bukti administratif pengiriman rekomtek yang dimaksud olehnya.

img201901171456393417955292981502860

Di hari yang sama, Kasudin Citata Jakbar Bayu Aji tidak berhasil di konfirmasi terkait tindak lanjut surat rekomtek Satlak Citata Kecamatan Gropet. Menurut staf Kasudin, bahwa pimpinannya sedang rapat dan tidak ada di ruang kerjanya.

Perlu diketahui, bangunan 5 unit tersebut belum lama ini disegel oleh Satlak Citata Kecamatan Gropet akibat tidak mengantongi IMB dan ramai dipublikasi media massa. 

Berdasarkan penelusuran Harian Faktapers dan faktapersr.id, patut dipertanyakan kinerja Satlak Citata Kecamatan Gropet yang terkesan lamban melakukan tindakan administratif terhadap bangunan tersebut. Pasalnya, bangunan itu disegel setelah fisik bangunan berdiri 5 unit dan media massa ramai mempublikasikannya.

Disebut-sebut bahwa saat ini pemilik bangunan hanya memproses pengurusan izinnya baru sampai proses planning/Ketetapan Rencana Kota (KRK) terhadap bangunan tersebut.

Dari fakta itu, sudah sepatutnya PTSP Kec. Gropet tidak dapat menerbitkan KRK dan IMB terhadap bangunan 5 unit di Jalan Swadaya I No. 21 Rt 03 Rw 06 Kel. Wijaya Kusuma Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebab, bangunan itu berdiri disaat pemilik belum mengajukan proses IMB. 

Hal ini dipertegas oleh Perda DKI No 7 Tahun 2010 dan Pergub DKI No 128 Tahun 2012, bahwa setiap orang/badan usaha yang mendirikan bangunan wajib mengatongi IMB. 

Menurut warga, ada kesenjangan social yang kini sedang diterapkan Satlak Citata Kec. Gropet, Sudin Citata dan Satpol PP Jakbar yakni, tebang pilih melakukan penindakan bangunan tanpa IMB.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Jakbar Tamo Sijabat juga turut bungkam ketika dikonfirmasi perihal tindak lanjut usulan rekomtek Satlak Citata Kec. Gropet dan segel yang terpampang di lokasi bangunan itu. fp01/inda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *