Jakarta, faktapers.id – Polres Tangerang Selatan mengirim Adi Saputra, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang petugas ke Sub Bag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Adi sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua sangkaan, yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan dokumen.
“Proses analisa dari psikolog di Bag Psikologi Biro SDM Polda Metro masih berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/2).
Menurut Alex, Adi telah menjalani proses pemeriksaan kejiwaan sejak Selasa (12/2) kemarin. Selain itu, dikatakan Alex, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan kejiwaan akan keluar.
Meski begitu, Alex menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut. Karenanya, sambung Alex, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
“Hasilnya belum keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa Adi yang mengamuk dan merusak motornya terjadi saat kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Adi bersama rekan wanitanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tanpa memakai helm.
Melihat ada petugas kepolisian, tersangka memutar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.
Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang yang dikendarainya tersebut.
Polres Tangsel kemudian menangkap Adi dan menetapkannya sebagai tersangka. Adi pun dijerat dengan sangkaan pelanggaran lalu lintas pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Kemudian berdasarkan pengembangan kasus, Adi juga disangkaan dengan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, serta menghancurkan barang yang digunakan sebagai bukti di hadapan petugas.
Pasalnya, ada dugaan bahwa motor yang digunakan Adi merupakan hasil penggelapan. Selain itu, Adi juga mengubah plat nomor kendaraan yang terpasang sehingga tidak sesuai dengan nomor plat di STNK.fp01