Pergub DKI No 285/2016, Satpol PP Jakbar “Ompong” di Gropet

×

Pergub DKI No 285/2016, Satpol PP Jakbar “Ompong” di Gropet

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kinerja Satpol PP Kota Jakbar dipertanyakan terkait pelaksanaan tupoksi yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI No 285 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Fakta yang nyata terlihat yakni keberadaan bangunan lima unit di Jalan Swadaya I RT 03/06 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, walaupun telah disegel dan diakui oleh UPT Dinas Citata Kecamatan Gropet telah dikirimkan rekomtek, namun hingga kini belum dilakukan sanksi pembongkaran.

Patut dipertanyakan, apakah Satpol PP Jakbar sudah tidak mampu lagi mengelola atau menjalankan tupoksi pembongkaran? Padahal di Pasal 28 Pergub DKI No 285 tahun 2016 pasal sangat jelas disebutkan Satpol PP berperan untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan perorangan maupun badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan peraturan lainnya.

Peran sentral Satpol PP sebagai satuan kerja penindak terhadap bangunan bermasalah juga tertuang pada Pasal 32 (h) Peraturan Gubernur DKI No 279 tahun 2016, bahwa Citata melakukan penyusunan bahan rekomendasi (rekomtek) kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk pengenaan tindakan penertiban berupa bongkar paksa terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan pelanggaran penyelenggaran bangunan gedung.

Dugaan gigi Satpol PP Jakbar mulai ompong terlihat dari sikap diam Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat, saat dikonfirmasi terkait bangunan yang melanggar di Gropet, Rabu (13/2), justru tidak menjawab.

Padahal, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi ingin penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur DKI dapat dilaksanakan dengan baik di wilayah kerjanya. Hal itu ditegaskan oleh Rustam saat dikonfirmasi Harian Fakta Pers, Selasa (12/2), bahwa Satpol PP harus melakukan penindakan bongkar apabila rekomendasi bongkar dari Citata sudah diterbitkan.

“Kalau rekomendasi bongkar dari Citata sudah keluar, ya harus dibongkar, prosedurnya seperti itu,” tegas Rustam.

Walikota Jakbar kembali menekankan kepada warganya bahwa bangunan yang berdiri tanpa didahului pengurusan izin serta bila izinnya belum selesai diurus, seharusnya pemilik tidak boleh mendirikan bangunannya terlebih dahulu. Sebab, dalam aturan pemerintah, sebelum mendirikan bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB.

“Kalau IMB belum ada atau belum selesai seharusnya tidak boleh ada kegiatan membangun, saya minta Ka Sudin Citata dan Ka PTSP utk mengecek ini,” tegas Rustam.

Terkait itu, diakui Kasatlak Citata Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Hendrasmara Saputro, Senin (11/02/19), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa minggu lalu pihaknya telah mengirimkan rekomendasi penindakan bongkar ke Sudin Citata Jakarta Barat. Sayangnya, Hendrasmara tidak dapat menunjukkan bukti administratif pengiriman rekomendasi yang dimaksudnya.

Sayangnya, Kasudin Citata Jakbar Bayu Aji tidak berhasil dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat rekomendasi penindakan bongkar seperti yang disebutkan Kasatlak Citata Kecamatan Gropet. Menurut staf Kasudin, pimpinannya sedang rapat dan tidak ada di ruang kerjanya.

Perlu diketahui, bangunan 5 unit tersebut belum lama ini telah disegel oleh Satlak Citata Kecamatan Gropet akibat tidak mengantongi IMB. Walau telah disegel, kegiatan membangun di lokasi tersebut masih berjalan. Padahal, berdasarkan Perda DKI No 7 tahun 2010 dan Pergub DKI No 128 tahun 2012, sangat jelas disebutkan bahwa bangunan yang disegel tidak diperkenankan melakukan kegiatan membangun.

Proses Planning
Disebut-sebut bahwa saat ini pemilik bangunan baru menjalankan proses planning/Ketetapan Rencana Kota (KRK) terhadap bangunan tersebut.

Dari fakta itu, sudah sepatutnya PTSP Kecamatan Gropet tidak dapat menerbitkan KRK dan IMB terhadap bangunan 5 unit di Jalan Swadaya I No. 21 Rt 03 Rw 06 Kelurahan Wijaya Kusuma Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebab, bangunan itu berdiri disaat pemilik belum mengajukan proses IMB.

Menurut warga, akibat lemahnya monitoring Citata dan Satpol PP Jakbar telah menimbulkan kesenjangan sosial. Citata dan Satpol PP terkesan tebang pilih melakukan penindakan. fp01/fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *