Lampung, faktapers.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti 323,77 gram sabu. Barang haram itu dicampur sabun lalu dibelender di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (11/2/19) siang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa sabu telah disetujui Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
“Sabu 323,77 gram yang disita dari 10 tersangka, hari ini kita musnahkan dengan cara dicampur dengan cairan detergen, di blender dan dibuang ke selokan pembuangan,” kata Shobarmen.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pelimpahan tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
“Pemusnahan kita lakukan bersama dengan perwakilan dari pihak Kejaksaan, perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri dan perwakilan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung. Tujuannya, untuk mencegah indikasi terjadinya penyimpangan dan hilangnya barang bukti,”ungkapnya.
Berdasarkan data, barang bukti seberat 323 gram disita dari 10 tersangka. Mereka adalah Sapta dengan 16,25 gram sabu, Abdi dengan 6 gram sabu, Jaya dengan 121,6 gram sabu, Juni dengan 20,15 gram sabu, Supriatna dengan 18,30 gram sabu, Ade dengan 87,71 gram sabu, Suryanto dengan 6,37 gram sabu, Ari dengan 18,98 gram sabu, Hoji dengan 9,38 gram sabu, dan Supriyanto dengan sabu seberat 19,03 gram.fp01