Polisi Bekuk Tiga Orang Jambret di Kawasan Bonjer

1679
×

Polisi Bekuk Tiga Orang Jambret di Kawasan Bonjer

Sebarkan artikel ini
IMG 20190210 WA0002

Jakarta, faktapers.id – Pelaku penjambretan yang sering berkeliaran di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Kebon Jeruk. Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang. Mirisnya, satu diantaranya seorang wanita.

img 20190210 wa00001372076409186062734

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun, SH, MM mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu  09 Februari 2019 sekira jam 02.00 WIB di Jalan Panjang Relasi  Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dijelaskannya, sebelumnya ketiga pelaku sepakat untuk mencari barang dengan naik angkot, dan setelah sampai di Jalan Panjang Relasi, ketiga pelaku turun dari angkot. 

img 20190210 wa00015211032089710276859

Pelaku yang melihat korban berjalan sendirian sambil membawa tas langsung dihampirinya, sambil salah seorang pelaku berkata ‘Kamu Menggoda Pacarku Ya’. Di jawab oleh korban ‘tidak’.

Saat itu juga, tas korban langsung ditarik paksa oleh para pelaku hingga berhasil lepas dari tangannya. Setelah berhasil para pelaku langsung pergi naik angkot. 

“Adapun yang telah berhasil diambil oleh para pelaku adalah berupa sebuah tas slempang warna Hitam yang berisi uang tunai Rp..200.000,-, 4 untai cincin emas dan Sebuah power bank. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 2.000.000.-. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Kompol Marbun, Minggu (10/02/19).

img 20190210 wa00032840738035668362570

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus, SIK mengatakan, berangkat dari laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga pada saat para pelaku sedang turun dari mobil angkot langsung ditangkap. 

“Kita tangkap tiga orang pelaku RR (21), RM (22), dan seorang perempuan AP (16), bersama barang bukti satu buah tas selempang warna hitam, satu buah Power Bank, empat Buah Cincin, dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku tersebut harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan di Mapolsek Kebon Jeruk, dengan ancaman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *