Rakor KPU Sampaikan Sejumlah Isu Strategis

×

Rakor KPU Sampaikan Sejumlah Isu Strategis

Sebarkan artikel ini

Kubar, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, melakukan Rapat Koordinasi bersama Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2019, serta sejumlah instansi terkait, diantaranya Bawaslu serta Polres Kubar, berlangsung diruang pertemuan Balai Pengobatan (BP) Santa Familia, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Rabu (13/2/19).

Ketua KPU Kubar Drs FX Irianto menegaskan, rakor itu guna menyampaikan sejumlah isu strategis terkait dengan persiapan pelaksanaan pemilu serentak 17 April mendatang.

“Diantaranya jumlah penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), parpol wajib mengetahuinya. Tidak kalah penting masalah lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di 16 kecamatan se-Kubar menjadi isu panas, karena sudut pandang parpol berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers, usai rakor itu.

FX Irianto mengakui bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan regulasi (cara) sesuai PKPU terkait tatacara pemasangan APK. Tetapi hal itu dari sudut padang pengawasan, berbeda. Oleh karena itu rakor tersebut untuk menghasilkan titik temu.

“Masalah lokasi pemasangan APK harus diketahui secara jelas oleh parpol dan juga para calon anggota legislatif (caleg). Hal itu untuk menjaga rasa keadilan. Jika ada pelanggaran dimana posisinya,” urainya.

Dia mengaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu, diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun kedua lembaga itu memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“KPU Kubar berharap hasil pertemuan ini bisa ditindak lanjuti. Sepanjang di Peraturan KPU (PKPU) tidak ada aturan yang melarang, maka KPU akan menetapkan. Namun diharapkan kondisi perbedaan sudfut pandang jangan menjadi benturan antar pribadi atau kelompok tertentu,” kata Irianto.

Dia menyebut melalui rakor ini, selanjutnya bisa dipastikan masih terjadi perubahan-perubahan lokasi pemasangan APK. Karena terindikasi APK se-Kubar masih ada terpasang diwilayah terlarang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi didalam rakor memberikan penjelasan kepada parpol peserta pemilu serentak 2019, terkait lokasi terlarang pemasangan APK dan atribut parpol.

“Bawaslu menjelaskan kepada parpol tentang APK dan atribut, serta lokasi terlarang, sesuai aturan. Karena selama ini terindikasi ada ketidak fahaman,” urainya.

“Bawaslu Kubar selama ini melakukan pendekatan persuasif kepada para pimpinan parpol agar setiap pelanggaran jangan terprovokasi. Intinya Kubar tetap kondusif,” tambah Risma.

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan atribut yaitu bendera (tidak ada mencakup citra diri), hanya mencakup pengenalan citra parpol. Sedangkan APK itu komulatif, terdiri nama caleg, foto, visi-misi, yang tertuang didalam umbul-umbul, spanduk dan baliho.

“Terkait APK dan atribut yang dipasang dilokasi terlarang yang ditertibkan, berpatok aturan dan PKPU. Kami berharap tidak ada arogansi dari parpol dan caleg. Jika keberatan, silahkan diajukan ke Bawaslu provinsi dan pusat,” tandasnya.

DPC PDI-P Kubar
Ketua Umum DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kubar, Ismael Thomas SH MSi menyebut DPC PDI-P Kubar selalu mengikuti aturan dalam pemasangan APK pemilu serentak 2019.

“Harus ada aturan yang jelas, dimana lokasi yang terlarang pemasangan APK. Kalau bendera parpol, itu adalah alat peraga parpol. Harus ada aturan atau PKPU yang mengaturnya secara khusus,” tegas Bupati Kubar periode 2006-2016 itu.

Ismael Thomas membeberkan, hingga saat ini belum ada aturan yang sudah menjadi dogma (pokok) hukum terkait larangan pemasangan bendera parpol disejumlah lokasi. Menurut, sejauh tidak menggangu ketertiban umum, maka pihaknya tetap memasang bendera parpol di jalan raya.

“PDI-P bukan ‘ngotot’, tetapi kami ingin ada aturan yang jelas. Kalau memang tidak boleh katakanlah misalnya besok ada PKPU yang melarang memasang bendera disepanjang jalan raya, kami akan ikuti,” katanya.

“Sehingga tidak perlu Bawaslu atau pihak lain (menegur). PDI-P berharap ada aturan yang jelas dan tegas mengatur dari KPU Pusat. Karena kita semua tidak ada hak dan kewenangan untuk menafsir UU atau dogma hukum. Termasuk Bawaslu, KPU daerah, maupun parpol,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kesempatan itu hadir pula Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *