Jakarta, faktapers.id – Punya Barang Hasil Kejahatan di RI ? Jangan Harap Bisa Kabur ke Swiss. Pengauditan harta haram akan dimulai. Ada 7.000 Trilliun sampai 11.000 Triliun akan segera di kembalikan ke Republik Indonesia (RI).
Sah dan meyakinkan, penandatanganan MLA antara Swiss dan Indonesia di Bern, Swiss hari ini Senin (4/2/2019) pun di lakukan.
Penanda tanganan MLA (Mutual Legal Assistance) di Swiss antara oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern di lakukan pada sekitar jam 12.15 waktu Bern. Negosiasi ini berkat kegigihan #01
Dalam penandatanganan tersebut Pemerintah Indonesia dan Swiss menyepakati 39 butir perjanjian kerja sama, terkait penanganan tindak kejahatan meliputi pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan termasuk di bidang perpajakan.
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya”, ungkap Yasona dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern, Rabu (7/2/2019).
Perjanjian yang menganut prinsip retroaktif, penindakan bisa di lakukan terhadap segala bentuk kejahatan yang telah di lakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Penegasannya seluruh aset hasil kejahatan di masa lalu juga bisa dilacak dan dilakukan penindakan hingga penyitaan.
Duta Besar RI di Bern Muliaman D. Hadad, turut hadir dalam kesepakatan itu mengutarakan perjanjian MLA RI-Swiss tersebut merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menggenapi kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang telah terjalin baik.
Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia setelah dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sedangkan perjanjian MLA ini adalah yang ke-14 bagi Swiss dengan negara non-Eropa.
Perlu diketahu perjanjian kerjasama Indonesia-Swiss mengejar uang trilyunan yang disimpan oleh orang-orang yang dengan sengaja menyembunyikannya atau menyimpan karena tidak mau bayar pajak atau dari hasil korupsi (money loundry).
Ribuan triliyunan yang tersimpan di swiss hasil dari puluhan tahun para penjarah, yang dengna bebas menikmati uang kotornya tanpa bisa disentuh pemerintah karena di lindungi aturan Swiss.
Kini Swiss bisa membuka nama dan rekening orang Indonesia di berikan kepada pemerintah. Damn jikalau kalau uang hasil bancakan maka pemerintah akan memprosesnya.
Dengan adanya kesepakatan MLA ini, Jokowi makin dibenci oleh para koruptor dan pengemplang. semoga makin disayang rakyat biasa seperti saya. Indonesia makin bersih dari para penjarah uang rakyat.fp01
Respon (1)