Serang, faktapers.id – Propam Polda Banten masih memeriksa oknum Brigadir AY, yang diduga jadi makelar kasus dan membebaskan tahanan Polsek Pasar Kemis, Tangerang.
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, sudah diamankan. Apa hasilnya, kita belum tahu,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Menurutnya, penangkapan oknum tersebut dilakukan dalam operasi penegakan disiplin. Propam salah satunya mengawasi perilaku menyimpang. Saat ini, pemeriksaan atas Brigadir AY didasari adanya laporan dari warga.
“Dia diamankan dalam rangka proses penyelidikan. Jika ada info di luar tidak bisa dipertanggungjawabkan, benar atau tidak menerima, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Jika terbukti menjadi makelar kasus dan menerima suap, menurutnya, pelaku terancam sanksi kode etik sampai pidana. Ancaman terhadap pelaku bisa diberhentikan dari anggota Polri.
Pemeriksaan terhadap oknum tersebut dinilai sebagai keberanian Propam Polda dalam proses pembenahan anggota. Ini juga dalam rangka perbaikan pelayanan.
Kronologi
Sebelumnya, penangkapan Brigadir AY dilakukan pada Kamis (24/2) sekitar pukul 22.40 di Mapolsek Pasar Kemis. Brigadir Ahmad Yani diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari seseorang untuk membebaskan pelaku pidana atas inisial MA yang sebelumnya ditahan.
“Iya, baru diduga, kan bukan saya yang menangani. Saya belum ketemu dengan anggotanya, (dia) langsung diperiksa,” ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Syaifullah.uaa