Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan, BKD DKI: Tidak Ada Sama Sekali

1406
×

Bantah Dugaan Jual Beli Jabatan, BKD DKI: Tidak Ada Sama Sekali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan tak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI.

Sebelumnya, pada Jumat (1/3), Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada para pihak yang menjadi korban atau memiliki bukti penyalahgunaan wewenang atas penempatan pegawai agar melakukan pengaduan atau melapor ke pihaknya.

Dalam surat edaran nomor 13 tahun 2019 itu disebut hanya untuk menjamin bahwa dugaan penyalahgunaan itu tidak ada. Dan, pelapor disebutkan akan dijamin kerahasiaan identitasnya. Menanggapi surat tersebut, Chaidir menyatakan surat tersebut adalah langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginstruksikan inspektorat untuk mengeluarkan edaran tersebut.

“Artinya dari pada orang gundah gulana segala macam, pada menduga-duga bahwa ada pungutan dan segala macem padahal tidak ada sama sekali. Dan tidak ada yang menjualbelikan jabatan,” ujar Chaidir kepada wartawan, Senin (4/3).

Chaidir pun tak mau menanggapi berlebihan soal tudingan-tudingan miring atas perombakan jabatan yang baru dilakukan di Pemprov DKI. Sebelumnya, perombakan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan itu mendapat kritik dari DPRD terkait sejumlah pejabat yang mengalami demosi.

Chaidir menegaskan perombakan jabatan itu sudah sesuai dengan proses yang berjalan. Kepegawaian, kata dia, memang harus selalu dievaluasi.

Chaidir mengatakan bila setelah dilakukan evaluasi terdapat hasil yang mengindikasikan kelalaian, maka BKD akan meminta pegawai tersebut mengakui kelalaiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika memang benar lalai, dikenakan sanksi.

Chaidir pun tidak membantah adanya laporan-laporan kelalaian. Hal tersebut, kata dia, dicatat dalam BAP dan dirahasiakan.

Namun ia menegaskan laporan itu bukan berarti kelalaian seperti praktik pungutan liar benar terjadi. Menurut Chaidir laporan -laporan tersebut belum diuji fakta dan buktinya serta masih harus melalui sejumlah proses untuk menindaklanjutinya.

“Biasa, kalau bergulir dalam pengevaluasian jabatan itu ada yang senang dan tidak senang. Ketika mereka memang kena ketentuan evaluasi jabatan di Undang-Undang ASN nomor 52 tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian pejabat siapapun bisa dievaluasi dua sampai lima tahun,” jelasnya.

Chaidir kemudian menjelaskan proses menempatkan pegawai di lingkungan Pemprov DKI itu harus melalui sejumlah tahapan dan sangat terbuka. Hal tersebut, kata dia, telah mempersempit peluang penyalahgunaan wewenang.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *