Baleg DPR: Mandeknya Pembahasan RUU Karena Pemerintah Malas

1178
×

Baleg DPR: Mandeknya Pembahasan RUU Karena Pemerintah Malas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pihak oposisi dari sisi prinsip memang berbeda. Namun, perbedaaan ideologis secara substansial hampir tidak ada.

Hal itu ditegaskan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. “Saya ingin masuk kepada apa yang di sampaikan pak ketua kemarin, bahwa minimal dalam masa persidangan ini ada 4 RUU yang bisa kita sahkan,” ujarnya di Forum Legislasi Bertema “4 RUU Rampung Sesuai Target?” Di Media Center/Pressroom DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada diskusi yang juga dihadiri anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno itu, Supratman mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) kebetulan disamping di Baleg dirinya juga berada di komisi VI yang membahas bersama dengan pemerintah dua RUU, yakni RUU tentang perkoperasian dan RUU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.

“Dua RUU ini sudah masuk dalam tahap finalisasi, sekarang itu sudah masuk dalam tim perumus, jadi hanya tinggal penyempurnaan redaksional dan lain sebagainya secara substansial sudah tidak ada masalah,” urai legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Kalau bisa dipercepat terutama dengan dari sisi kehadiran pemerintah dalam pembahasan RUU itu, sambung Supratman, maka seharusnya RUU bisa disahkan, termasuk mungkin ekonomi kreatif. “Kalau tidak salah pak Prof yang masuk dalam pansus ekonomi kreatif juga nanti pak Prof bisa menjelaskan soal itu, satu lagi RUU tentang ibadah haji dan umrah yang ada di komisi VIII juga hal yang sama, harusnya bisa diselesaikan,” ungkapnya.

“Saya ingin menjelaskan kepada kita, saya hadir disini, kami mewakili DPR, kebetulan saja bahwa dalam suasana pilpres dan lain-lain sebagainya, ada ruling party ada kami dari oposisi tapi sesungguhnya di badan legislasi itu dalam banyak hal kecuali yang menyangkut soal-soal prinsip dan ideologis dari masing-masing partai, itu mungkin kita akan berbeda,” kata Supratman lagi.

Tetapi, lanjut dia, dalam beberapa RUU yang dibahas hari ini, ia rasa persoalan ideologis itu hampir tidak pernah ada lagi, secara substansial karena semuanya satu dan sama menyangkut soal substansi materi undang-undang.

“Kalau kita mau jujur, saya mau bilang , bahwa justru mandeknya pembahasan undang-undang sekarang yang ada di parlemen, itu karena ketidakadilan pemerintah. Jadi pemerintah yang malas hadir dalam rangka membahas rancangan undang-undang dan menurut saya baru periode pemerintahan kali ini, ini bukan karena saya oposisi, ini fakta saya ungkap,” cetus Supratman.

“Coba kita bisa bayangkan di zaman yang lalu, yang namanya supres itu biasanya harus bersamaan dengan DIM (daftar inventaris masalah-red)-nya. Tapi seingat saya di zaman lalu itu ndak pernah terjadi, saya tidak tahu kalau saya salah, tapi saya ingat saya tidak. Tetapi sekarang justru ada RUU yang surprisenya turun tapi DIMnya tidak disertai langsung bersama dengan supres yang ada,” lanjutnya.

Contohnya, papar Supratman lagi RUU tentang pertembakauan, pertambahan ini kebetulan pak Prof Hendrawan ini juga adalah Wakil Ketua Pansus salah satu pimpinan, yang kedua RUU tentang ASN yang sekarang ada di badan legislasi juga mengalami hal yang sama. “Yang ketiga RUU tentang masyarakat hukum adat, juga DIM-nya belum ada supresi sudah ada, sudah ada penugasan ke badan legislasi membahas,” jelasnya.

Kalau mekanisme ini tidak segera dibenahi oleh pemerintah, menurut Supratman, diharap sejumlah ide kemarin yang sempat timbul di pemerintah itu akan ada badan legislasi nasional di pemerintahan. “Mudah-mudahan itu bisa terwujud sehingga ada sinkronitu dan harmonisasi dan sekaligus ada hal-hal yang dirasa urgen bagaimana UU itu Urgen demi kepentingan bangsa dan bernegara,” serunya.

Paparnya, hal ini soal political wiil , bukan soal kendala tekhnis, karena kalau orang bicara tentang kehadiran anggota DPR, pengalaman juga bahwa soal penyelesaian pembahasan UU ditingkat pembahasan itu paling juga di dominasi oleh perwakilan Fraksi-fraksi dan tidak seluruh anggota panja dan pansus harus hadir kerana suara terakhir ada di fraksi masing-masing.

“Nah selama ini di pembahasan kita baik di tingkat panja maupun pansus rata rata semua perwakilan Fraks-fraksi itu selalu hadir, tetapi faktanya memang beberapa UU yang kita minta untuk kita lakukan rapat kerja bersama dengan pemerintah sebagai contoh saya sampaikan tadi itu UU ASN (Aparatur Sipil Negara-red).

“UU ASN itu apa sulitnya, karena hanya mengubah dua pasal, tetapi sampai hari ini kita sudah mengiundang menteri ASN yang kebetulan berganti kemarin membuat UU ini mandeg karena ketidak hadiran saudara Menpan beserta Menkumham,” ucap lagi.

Ia berpendapat, oleh karena itu ini soal political wiil, kemudian saya bilang semua para menteri ini adalah pembantu presiden. “Kita berharap Presiden nanti dalam sisa masa jabatan anggota DPR yang akan berakhir di bulan oktober yang akan datang , setelah lewat masa pilpres dan pileg di tanggal 17 April ini, maka ada kesungguhan di antara pemerintah bersama DPR untuk segera menyelesaikan semua rancangan Undang-undang,” tegas Supratman. oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *