Bogor, faktapers.id – Angka perceraian di Bumi Tegar Beriman terbilang tinggi. Dari tahun ke tahun, ada ribuan pasang suami istri memutuskan cerai. Jika dihitung, setiap harinya bermunculan 14 janda baru akibat perceraian.
Catatan Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA, sejak awal hingga akhir tahun 2018 tercatat sebanyak 5.150 pasangan suami istri bercerai. Artinya, jika dirata-ratakan, setiap harinya ada 14 pasang suami istri di Kabupaten Bogor yang resmi bercerai.
Dari 5.150 pasang perkara perceraian, sebanyak 1.176 perkara karena talak, dan sisanya 3.984 perkara bercerai lantaran digugat.
“Cerai gugat paling banyak, cari gugat itu cerai yang diajukan wanita, kalau cerai talak yang diajukan laki-laki,” kata Kepaniteraan Muda Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Teti Sunengsih, akhir pekan lalu.
Jika dihitung, jumlah permohonan yang diajukan dari pihak wanita jumlahnya lebih dari dua kali lipat dari permohonan yang diajukan pria. Pasalnya, lebih banyak alasan yang dimiliki istri untuk melayangkan gugat cerai.
“Yang menggugat cerai kebanyakan wanita. Alasan mereka menggugat cerai akibat permasalahan media sosial, KDRT dan perselingkuhan. Jumlah perceraian ini setiap tahun terus meningkat,” kata Tati.
Tapi, berdasarkan catatan PA Kelas 1A Cibinong selama tahun 2018, musabab perceraian terjadi didasari alasan hubungan yang sudah tidak harmonis sebanyak 2.094 perkara, serta paling banyak kedua didasari faktor ekonomi sebanyak 1.353 perkara.
Angka perceraian ini kian meningkat. Pada pada tahun 2016 terjadi sebanyak 5.101 perkara cerai, 1.229 perkara berupa cerai talak, sisanya sebanyak 3.054 perkara berupa cerai gugat.
Kemudian jumlahnya meningkat pada tahun 2017, yaitu sebanyak 5228 perkara cerai, sebanyak 1.209 perkara cerai talak, sisanya sebanyak 4.019 perkara cerai gugat.rz/raw