Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk Pengedar Narkoba 1,13 Gram Sabu

1943
×

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk Pengedar Narkoba 1,13 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menciduk seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MH dan mengamankan 1,13 gram berat bruto krista putih sabu yang dikemas ke dalam bungkus rokok.

Tersangka MH yang diciduk petugas di pinggir jalan saat akan bertransaksi di Jalan Kenanga, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (4/3/19) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

“Kami menangkap pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari informasi tersebut kami segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, Kamis (7/3/19) kepada faktapers.id dan Harian Fakta Pers.

Baca Juga : Hujan Deras Disertai Angin Akibatkan Pohon Tumbang dan Banjir

Menurut Edy, saat penyelidikan tim mencurigai seorang laki-laki, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu yang dikemas di dalam bungkus rokok dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan tersangka.

“Hasil interogasi sementara, sabu yang dimiliki tersangka dibeli dari seorang yang bernama Leo (DPO) dengan harga sejuta rupiah, dan rencananya akan dijual kembali,” tuturnya.

Sebelum dijual, lanjut Edy, kami berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti dan dan dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *