Jakarta, faktapers.id – 1 tahun 7 bulan menjabat Lurah Jelambar Baru, Maskuri mengakui belum mampu mengontrol warganya sebagai pelaku usaha ilegal di Jalan Jelambar Selatan XVI (Seni Budaya 6) RT 01/08 Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar.
Hal itu terungkap ketika Harian Faktapers dan faktapers.id konfirmasi terkait sidak Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakbar di wilayah Jelambar Baru, atas laporan dugaan usaha ilegal jenis produksi air accu.
Menurut informasi, sidak itu juga dihadiri Lurah, Binmas, Satpol PP, dan Kasie Pemerintahan Jelambar Baru. Kepada media ini, Maskuri menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui saat memergoki Sudin LH di lokasi usaha ilegal.

Maskuri mengakui bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui adanya kegiatan pengecekan dari Sudin LH Jakbar di wilayahnya.
“Saya tidak tahu jika akan ada pengecekan di sini, saya mengetahui karena kebetulan saja lewat,” ucapnya, Jumat (8/3).
Maskuri juga mengungkapkan bahwa dirinya menjabat Lurah Jelambar Baru sejak 19 bulan lalu, dan diakuinya bahwa wilayahnya masih banyak ditemukan pelanggaran peraturan berupa pelanggaran IMB, pengalihan rumah tinggal menjadi produksi dan pelanggaran terhadap Perda DKI No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Anehnya, di lokasi itu, Lurah Maskuri benar-benar tidak tahu aktifitas warganya tersebut. Ironisnya, ungkap Maskuri, dirinya pun tidak mendengar atau menyimak saat Sudin LH melakukan konfirmasi kepada penghuni usaha tersebut.
“Dari kelurahan belum ada laporan dari warga. Saya juga baru tahu. Kalau saya tidak hadir, pasti tidak diijinkan Sudin LH masuk. Saya juga tidak tahu begitu detail. Saya masuk lalu keluar lagi, kan itu bukan tugas Lurah, kecuali ada surat tugas buat saya,” ujar Maskuri.
Maskuri mengakui melihat ada aki di dalam lokasi, namun setelah itu dirinya langsung keluar dan tidak turut mendampingi Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
“Produksi aki itu ada di dalam rumah biasa. Kita kan gak tahu, gak ada plang. Rencana kedepan, kasus ini akan dirapatkan dan akan mengundang pihak kelurahan,” ujarnya.
Maskuri menduga pemilik usaha produksi air accu itu tidak menetap di lokasi usaha.
“Saya sih monitor…intinya Kelurahan tidak berwenang sebenarnya. Masalah itu ada di sudin terkait. Kita hanya mengingatkan. Soal usaha, bukan ijin Lurah,” ujarnya.
Lemahnya pengawasan Lurah di wilayahnya terbukti dari kecolongan atas tindakan Sudin LH Jakbar yang sedang mengecek lokasi rumah tinggal yang diduga dijadikan industri air accu ilegal di wilayah kerja Maskuri. Hal itu menandakan bahwa Sang Lurah lalai melakukan monitoring wilayah dan warganya. inda/fp01