Kutai Barat, faktapers.id – Salah satu kasus asusila yang diduga dilakukan dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim pada 2013 silam, sampai saat ini terus berlalu.
Eman Ulipi, orang tua korban sebut saja Bunga (nama samaran korban-RED) kepada wartawan di Sendawar mengisahkan bahwa kasus asusila yang menimpa anaknya itu, sebenarnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak 2013. Namun belum diproses secara hukum hingga saat ini.
“Saya memang sengaja melaporkan kasus ini kepada media. Agar kasus yang menimpa anak saya bisa diproses secara adil. Persoalan ini pun akan saya sampaikan kepada media nasional biar tahu semua kejadian sebenarnya,” ujar Warga RT. 03 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok itu, Kamis (7/3/19).
Eman Ulipi bercerita panjang lebar, bahwa tindakan asusila terhadap putrinya itu terjadi sekitar akhir 2012 silam. Saat itu putrinya masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu usianya masih 12 tahun. Sekolahnya tidak jauh dari kediamannya.
Menurut Pengakuan putrinya, sudah tiga kali disetubuhi oleh oknum guru berinisial Ak. Pertama di kebun karet dekat sekolahnya. Kedua didalam ruang kelas saat kosong aktivitas pelajaran. Terakhir di kediaman korban. Kala itu orang tua korban pulang kampung ke Manado. Pelaku kedua diduga adalah wali kelas korban berinisial En.
Yang menyakitkan bagi orang tua korban. Kasus ini diungkap putrinya, setelah mengalami kasus serupa di Desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
“Dalam pemeriksaan di Polres Kabupaten Talaud, kala itu putri saya menjalani pemeriksaan oleh polisi pada 5 September 2013. Anak saya mengaku, juga mengalami kasus pemerkosaan saat sekolah di Kubar. Pelakunya dua orang gurunya,” katanya.
Pelaku di Kabupaten Talaud telah divonis penjara 9 tahun karena memerkosa putrinya. Sementara pelaku di Kubar justru masih bebas berkeliaran.
“Awalnya saya merasa aneh putri saya minta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2013 itu. Alasannya tidak tahan lagi sekolah di Kubar. Ternyata baru terungkap masalahnya putri saya berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua oknum gurunya di Kubar,” terangnya.
Baca Juga : Mulawarman Peduli, Koramil Melak Bantu Warga RT 19
Setelah mendengar kasus ini, pada 2013 lalu, Eman Ulipi langsung melaporkan kepada Polres Kubar. Namun hingga kini kasus ini belum diproses. Justru dirinya diancam akan dipidanakan sebagai pelaku pencemaran nama baik. Upaya meminta pertanggungjawaban kepada salah seorang guru berinisial Ak justru ketakutan. Ak malah melarikan diri ke Polres.
Diungkapkan kasus ini kembali kata dia, agar pelaku bisa diproses hukum. Di samping itu agar tidak ada korban lagi bagi anak didik jika kedua oknum guru itu ditindak secara hukum.
Kasus kekerasan juga dialami putrinya. Setelah menikah, menjadi korban kekerasan oleh keluarga suaminya. Saat itu juga sudah dilaporkan dan dibuktikan surat berita acara oleh Polsek Melak, pada 14 Agustus 2017.
“Sampai hari ini juga tidak diproses pelakunya. Padahal putri saya keguguran akibat pemukulan itu,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pelangi Kasih Kubar, Lusiana Ipin mengaku prihatin. Dia berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap pelakunya.
“Saya kira polisi bisa lebih cepat menangkap pelakunya,” kata Luciana Ipin yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Kubar. iyd