Pesibar, faktapers.id – Bupati Pesisir Barat DR Drs Agus Istiqlal, SH., MH yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Husni Aripin, S.I.P menghadiri sekaligus menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis melalui Program Persertifikatan Tanah sistem Lengkap (PTSL), di Aula Kantor Camat Pesisir Selatan, Selasa (5/3).
Turut gadir dalam acara tersebut di antaranya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Danramio, Polsek Pesisir Selatan, Camat Pesisir Selatan, Peratin Pekon Suka Rame, Peratin Pekon Tanjung Setia, Peratin Negeri Ratu Tenumbang, Peratin Biha, serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam laporan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Barat yang di wakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin. RS, S.SiT., menyampaikan bahwa penerima sertipikat tanah khusus masyarakat Pesisir Selatan yaitu berjumlah 444 sertipikat, dengan rincian Pekon Sukarame berjumlah 110 sertipikat, pekon Tanjung Setia berjumlah 67 sertipikat, Pekon Negeri Ratu Tanumbang berjumlah 156 sertipikat dan Pekon Biha berjumlah 111 sertipikat.
Sambutan Bupati Pesisir Barat yang di wakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Husni Arifin mengajak jajaran kantor pertanahan agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah.
Husni Aripin juga menyampaikan tanah merupakan salah satu aset, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi.
Selanjutnya dia menegaskan bahwa sertipikat tanah ini tentu sangat penting bagi kita, sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.
“Dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” pungkasnya. edi