Jakarta, faktapers.id ‐ Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/3), menghentikan konser politik untuk Ahmad Dhani. Konser bertajuk ” Dewa 2019 All Star: Hadapi dengan Senyuman” itu dipaksa berhenti karena tidak mengantongi izin keramaian.
Di lokasi konser, Grand City Convention Center, Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah konfirmasi kepada penyelenggara konser terkait izin keramaian, dan penyelenggara tidak dapat menunjukannya.
“Untuk hari ini tidak bisa dilaksanakan,” kata Rudi kepada sejumlah panitia, di lokasi acara, Minggu (10/3).
Rudi menyebutkan bahwa penyelenggara konser hanya mengantongi izin kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Rudi, konser dan kampanye merupakan hal yang berbeda. Walaupun rencananya akan Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno, konser tersebut harus mengantongi izin keramaian.
“Kampanye sama konser beda. Kampanye itu ke Bawaslu, ini konser kan dia sekarang yang mengambinghitamkan kampanye. Itu enggak boleh, kalau kampanye kan enggak menarik duit,” kata Rudi.
Rudi menegaskan bahwa pembatalan acara ini akibat kesalahan administrasi dari panitia, bukan karena kampanye salah satu paslon.
“Supaya tidak ada salah informasi atau pemahaman, tidak ada terkait (pembatalan kampanye) salah satu paslon, ini murni karena administrasi perizinan konser, itu belum dilengkapi,” kata Rudi.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara konser ini Didik Darmadi, mengakui bahwa pihaknya memang luput dan melakukan kesalahan. Didik mengira izin acara ini cukup hanya dengan izin kampanye Sandiaga yang diajukan pihaknya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.
“Saya kira izin itu hanya cukup kedatangan cawapres, tapi berhubung ini konser, kalau ada izin konser yang harus ada ya izin keramaian yang perlu diselesaikan. Saya tidak melaksanakan itu, yang selama ini saya selesaikan izin kehadiran capres cawapres,” kata Didik, ditemui di lokasi yang sama.
Didik pun memohon maaf atas dibatalkannya konser solidaritas untuk Ahmad Dhani, pada hari ini.
Kendati demikian, Didik mengaku dirinya bakal berupaya kembali merencanakan pengganti konser ini dengan menyelenggarakannya pekan depan.
“Insyaallah dalam waktu dekat, minggu depan jika gedung ini kosong saya akan menggunakan lagi tetapi polisi semua administrasi harus saya selesaikan,” kata dia.
Perlu diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’, yang juga tengah menjeratnya. Dhani yang awalnya ditahan 30 hari sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini diperpanjang lagi hingga 60 hari. uaa