Jakarta, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap para tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Daan Mogot Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra, pada Senin (04/03/19) sekitar jam 01.50 WIB.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat lima pelaku, yang ditangkap tiga pelaku, yakni DO (17), AD (16), dan RO (17).
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka sedangkan dua sisanya buron,” jelas Edi pada konfrensi pers yang disaksikan Sudin Pendidikan Jakarta Barat Iswaya dan dari Komisi Perlindungan Anak I Putu Elvina, Senin (11/03/19).
Edy mengungkapkan para tersangka merupakan geng motor bernama Gabores (Gabungan Bocah Rese). Mereka melakukan tindak pidana karena terpapar doktrin dalam geng motor tersebut.
para pelaku selalu mencari target atau sasarannya yang sering disebut kijang, kemudian seolah – olah menanyakan apakah melihat ada anak tawuran disekitar.
Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya, dengan alasan mencari senjata tajam yang dicurigai.
“Setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang-barang milik korban, kemudian para pelaku melarikan diri. Apabila korban ada yang melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh,” ungkap Edy.
Sementara, Kanit Krimum Polres metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, kami berhasil Melakukan penangkapan berkat kerjasama dengan unit reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawa pimpinan kanit reskrim AKP Irwandi berhasil mengungkap 3 pelaku begal yang menewaskan salah satu korban bernama Ivan Surya Saputra dan dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba.
“Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 buah Celurit bergagang kayu, 1 unit handphone, sepasang sepatu bahan karet warna hitam, sehelai celana panjang bahan jeans warna biru, sehelai celana dalam katun warna abu-abu, sebuah jaket parasut warna merah, sebuah kaos lengan pendek warna hitam.
“Para pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. uaa