Jakarta, faktapers.id – Bangunan lima unit yang berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Swadaya I RT 03/06 Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, kabarnya Kasatlak PTSP Kecamatan akan tetap memproses IMB tersebut, walaupun bangunan berstatus rekomtek bongkar dan disegel.
Namun setelah melihat fisik bangunan, Kasatlak PTSP Gropet, Agus Darmanto, terpaksa menjilat ludah sendiri, dengan mengatakan bahwa IMB akan tetap diproses apabila telah dilakukan pembongkaran.
“Walaupun sudah disegel dan rekomtek, ya tetap saja bisa dikeluarkan IMBnya. Kalo pemilik mengajukannya, berartikan punya niat baik untuk mengurusnya. Tapi saya juga akan berkoordinasi dengan Citata terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (5/3).
Keesokannya, Rabu (6/3), Agus terlihat heran setelah melihat fisik bangunan di Jalan Swadaya I RT 03/06 Wijaya Kusuma. Agus mengatakan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar dulu.
“Weeh kalo fisik kayak gini mah, bongkar dulu,” ucapnya.
Plin-plannya Agus Darmanto sebagai Kasatlak PTSP Kecamatan Gropet menimbulkan pertanyaan, apakah pantas seorang ASN plin-plan bisa menjabat Kepala PTSP? Efek dari plin-plannya kinerja Agus Darmanto ini dapat menimbulkan polemik di masyarakat, karena akan menciptakan kesenjangan sosial dan perlunya evaluasi kembali terhadap produk perizinan yang telah diterbitkan PTSP Gropet era Kasatlak Agus Darmanto.
“Terlalu mudah mengucap tanpa berpedoman pada regulasi. Pejabat seperti ini bisa sangat berbahaya, karena dia bisa mengandalkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, bahasa kerennya abuse of power,” ucap Hadi, salah satu warga Kecamatan Gropet.
Hadi menambahkan, bahwa bila keberadaan bangunan tersebut tidak diketahui publik, tentu dengan mudahnya PTSP Gropet akan menerbitkan IMB-nya.
“Namun untungnya publik telah mengetahui, dan niat itu akhirnya gagal,” ujar Hadi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa sebelum melakukan kegiatan membangun, sepatutnya pemilik harus mengurus IMB terlebih dahulu. Dan apabila tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut akan diberikan sanksi berupa segel dan rekomtek bongkar. Di tahap ini, apabila pemohon mengajukan IMBnya setelah upaya menyegelan dan rekomtek bongkar, maka PTSP tidak dapat menerbitkan IMB-nya.
“Permohonan online proses tolak, karena bangunan yang dimulai tidak sesuai dengan gambar rencana,” ujar Agus Darmanto, Senin (11/3).
Kini, masyarakat Kecamatan Gropet menanti tindakan selanjutnya dari Satpol PP Jakarta Barat terkait rekomtek bongkar yang telah dilayangkan Satlak Citata Kecamatan Gropet. Pasalnya, sampai berita ini diturunkan, Satpol PP Jakarta Barat terlihat ‘impotent’ menindak bangunan raksasa dan megah tanpa IMB tersebut. fp01/inda