Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka amankan dua pemuda pelaku pengeroyokan berinisial DS dan HS terhadap Rizki saat nongkrong di warung kopi Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kec. Majalengka pada Rabu (7/3/19).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono yang didampingi Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kustadi dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP. M. Wafdan menyampaikan adanya laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama langsung direspon jajaran Polres Majalengka dan berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pengeroyokan dan satu lagi masih DPO inisial YP yang identitasnya sudah dikantongi Polres Majalengka. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Majalengka, pada press rilis di Polsek Majalengka Kota, Rabu (13/3/19).
Baca Juga Polres Serang Berhasil Bongkar Pemalsuan Dokumen
AKBP Mariyono menjelaskan dari hasil penangkapan dua orang pelaku pengoroyokan, Polres Majalengka mengaman senjata tajam dan kelling yang rencananya akan digunakan untuk menusuk korban namun dihalang-halangi tersangka lain, berikut mengamankan tiga unit kendaraan R2 yang diduga tidak dilengkapi surat-surat.
Kapolres Mariyono menegaskan adanya laporan masyarakat telah terjadi tindak pidanan kekerasan dengan pemberatan tidak bisa dibiarkan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban warga Majalengka.
“Kedua tersangka pelaku kekerasan dengan pengeroyokan dan membawa senjata tajam akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 7 tahun hingga 10 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. lintong situmorang