Bali, faktapers.id – Gebernur Bali, Wayan Koster mengatakan dalam upaya menjamin eksistensi kelembagaan Desa Adat dengan peran, fungsi, dan pemberdayaan secara berkelanjutan maka perlu kiranya negara hadir guna meringankan beban masyarakat adat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat (2).
“Artinya Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pasal 28 I ayat (3) bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” paparnya.
Sedangkan kata Koster Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu Pasal 6 ayat (1) bahwa: “Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat dan Pasal 72 ayat (1) huruf b bahwa Pendapatan Desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).” Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan kebijakan pengalokasian anggaran APBN untuk Desa dan Kelurahan.
Gubernur Bali memohon dengan sangat hormat kiranya Ibu Menteri berkenan juga mempertimbangkan, bahwa mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada Desa Adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan Negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020.
Menteri Keuangan RI, mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan Acara Tatap Muka dengan Bandesa Adat Se-Bali.
“Saya sangat sepaham dengan pandangan Gubernur Bali tentang penting dan strategisnya Desa Adat sebagai benteng pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Saya juga sependapat mengenai pentingnya memelihara alam Bali secara niskala, karena saya merasakan langsung ketika akan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali ada sesuatu yang berbeda dengan daerah lain yaitu kekuatan pancaran aura yang dimiliki oleh alam Bali,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya Desa Adat merupakan lembaga yang bisa membangun kekuatan kohesi sosial masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial yang dinamis dalam era global saat ini. Sri Mulyani mengungkapkan 1000% setuju dengan pemikiran Gubernur Bali bahwa Negara harus hadir dalam mengayomi dan memberdayakan Desa Adat di Bali, termasuk daerah lain di Indonesia dalam wadah NKRI.
“Saya sangat bersedia untuk membahas lebih lanjut alokasi dana dari APBN kepada Desa Adat untuk mendukung program-program yang menjadi tugas utama Desa Adat. Jadi yang harus kita bahas lebih lanjut adalah skema dan cara pengalokasian dana APBN kepada Desa Adat yang ada di Bali khususnya dan di Indonesia umumnya,”tegasnya.
Untuk itu Sri Mulyani berjanji akan membahas bersama Menteri Dalam Negeri dan melaporkannya kepada Bapak Presiden RI mengenai aspirasi dari Gubernur Bali beserta Bandesa Adat Se-Bali. ans