Upah Kecil, Petugas Pelipat Surat Suara Kapok

×

Upah Kecil, Petugas Pelipat Surat Suara Kapok

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan, faktapers.id – KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekrut ratusan warga untuk mengerjakan pelipatan surat suara Pemilu 2019.

Namun, di hari pertama aktivitas tersebut, beberapa orang justru meninggalkan lokasi pekerjaan itu di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Jalan Graha Bintaro, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (13/3/19). Alasan mereka tidak melanjutkan pekerjaan tersebut karena upah yang diterima dinilai terlalu murah.

“Saya tidak tau. Saya kaget tadi pas dibilang upahnya segitu. Sekarang selembar hanya Rp84, kalau seboks isinya 500 lembar, kita cuma dapat Rp42 ribu,” ungkap Syahrul.

Syahrul mengaku tidak mengetahui terkait upah tersebut sedari awal, karenanya ia datang ke lokasi bersama sekitar 300 warga lainnya.

“Besok saya tidak mau lagi mas, hari ini saja. Lebih baik saya kerja bangunan, sudah jelas dapat Rp100 per hari,” tambahnya.

Senada, Aliyah, mengaku kecewa setelah mengetahui upah yang akan diterimanya. Berbeda dengan Syahrul, ia justru memilih pulang meninggalkan lokasi tersebut.

“Saya mengira seperti pelipatan sebelumnya, eh ternyata upahnya kecil banget. Sekarang kerjanya capek banget hanya dapat Rp42 ribu. Hari gini uang segitu buat beli apa?,” ucap Aliyah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro pun mempersilahkan warga yang keberatan dengan honor yang akan diterima tidak melanjutkan pekerjaan pelipatan surat suara tersebut. Bambang juga mengatakan telah menyampaikan besaran upah itu saat proses perekrutan.

“Oh ya silahkan (pulang).Kita waktu merekrut menyampaikan (besaran upah), sebelum menandatangani pernyataan,” tegas Bambang.

Ia kemudian menjelaskan, bahwa upah yang diterima para petugas itu sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) KPU Tangsel, dimana Rp84 untuk tiap lembar surat suara Calon Legislatif dan Rp60 untuk tiap lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

“Kalau patokan upah itu dari RAB kita. Kita juga sudah sampaikan bahwa terbatas dananya, karena bersumber dari APBN. Sehingga berbeda upahnya dengan pelipatan pada pemilu sebelumnya. Kalau dulu sampai Rp100 (per lembar), bahkan lebih. Kalau sekarang dibawah itu,” bebernya.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *