Pemkab Gowa Tingkatkan Predikat Kabupaten Layak Anak

1119
×

Pemkab Gowa Tingkatkan Predikat Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berupaya meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari predikat Pratama tahun 2018 lalu, menjadi predikat Nindya pada tahun 2019 ini.

Untuk mencapai hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Penguatan Gugus Tugas KLA di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Gowa, Kamis (14/3) pagi.

“Semua SKPD harus berkomitmen dengan data masing-masing untuk melakukan penginputan data indikator pada cluster masing-masing untuk melengkapi indikator penilaian Kabupaten Layak Anak sehingga Kabupaten Gowa dapat meningkatkan predikat dari predikat ke nindya,” jelas Kepala Dinas PPPA Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham dihadapan para peserta rapat.

Kawaidah menambahkan, penilaian Kabupaten Layak Anak akan segera dimulai pada Bulan Maret ini sehingga masing-masing SKPD yang terlibat dalam setiap cluster harus segera melakukan penginputan administrasi sesuai pertanyaan dari setiap indikator yang dibutuhkan.

“Jadwal Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) ini dimulai pada 16 Maret hingga 5 April tahap I penilaian mandiri yakni penginputan administrasi aplikasi via web, tanggal 6 hingga 20 April tahap II verifikasi administrasi, 21 April hingga 30 Juni tahap III verifikasi lapangan,
1 hingga 22 Juli tahap IV verifikasi final dan pada 23 Juli tahap akhir pengumuman hasil akhir yang bertepatan Hari Anak Nasional,” tambahnya.

Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Bappeda Kabupaten Gowa, Hj Rike Susanti, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Edi Sucipto, para perwakilan SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Gowa yang terkait dengan enam cluster tumbuh kembang anak, yakni cluster kelembagaan, cluster hak sipil dan kebebasan, cluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, cluster kesehatan dasar dan kesejahteraan, cluster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta cluster perlindungan khusus.

“Selain SKPD juga diharapkan semua kecamatan, desa dan kelurahan dapat memenuhi indikator sebagai kecamatan, desa dan kelurahan layak anak, karena utk indikator kelurahan layak anak (KELANA) dan desa layak anak (DEKELA) tidak lagi disatukan di indikator kelembagaan, tetapi sudah mempunyai indikator tersendiri,” pesan Kawaidah menutup rapat gugus tugas KLA. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *