Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

×

Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Polres Melawi melalui Unit Lidik Satres Narkoba telah mengamankan satu orang laki-laki berdasarkan laporan Polisi LP/A/18/III/RES.4.2./2019/Kalbar/Res Mlw, di warung Dusun Batu Nanta Lama Rt.016 Rw.000, Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, kamis (14/3/19) Sore.

Adapun identitas laki-laki tersebut PHN als SHT, Sintang (25) warga Jalan MT Hariono, Gang Durian Rt. 009 Rw. 003, Kelurahan Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Adapun Barang Bukti yang diamankan Enam paket plastik yang diduga narkotika jenis Sabu, tiga plastik klip, dua unit handphone Merk Nokia warna putih dan hitam, satu unit motor Yamaha Mio warna hitam dan satu bungkus rokok Marlboro.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Dedy Fahrudin Siregar S.IP., M.Ap., menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019, Unit Lidik Satres Narkoba memperoleh informasi dari Masyarakat terkait adanya Penjualan Narkotika di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Atas info tersebut, selanjutnya pada hari Kamis 14 Maret 2019 sekira pukul 09.00 WIB didapatkan informasi dr masyarakat terkait akan adanya Transaksi Narkotika di sekitaran Desa Batu Nanta dan dilakukan pengamatan.

Sekitar pukul 17:40 WIB Anggota Unit Lidik melihat seseorang dengan tingkah yang mencurigakan berada di warung di desa Batu Nanta, selanjutnya saat didatangi untuk dilakukan Penangkapan, orang tersebut terlihat melemparkan kotak rokok marlboro ke bawah motornya kemudian anggota menyuruh orang tersebut membuka kotak rokok marlboro yang dilemparkanya tersebut dan setelah dibuka, didalamnya berisikan 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang mana 6 (enam) paket tersebut dibungkus Kembali menjadi 3 (tiga) Paket yang masing-masing paket berisikan 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu,

Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus dan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika. Ungkapnya.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *