Bali, faktapers.id – Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC Polda Bali berhasil mengamankan WN Prancis yang diduga memiliki atau menyimpan narkotika.
Pelaku diringkus pada Jumat 15 Maret 2019 pukul 18.30 wita di Jalan Danau Tondaro Br. Dangin Peken Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.,MH didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Aris Purwanto S.IK. MH menjelaskan, pelaku berinisial SPD (44) asal Prancis, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasish dan 1 paket shabu, yang mana keterangan pelaku bahwa narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Gili Air Lombok.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku mengenai asal barang yang mengaku mendapat dari seseorang di Gili air Lombok,” kata Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta Denpasar bahwa pelaku seorang konsultan pertamanan membeli narkoba tersebut seharga Rp 8,7 juta di Gili Air, yang mana pelaku kesana dengan naik boat di Padang Bay ke Gili Air, kemudian barang terlarang tersebut pelaku disimpan di kamar Villa. Pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi kaki yang mengalami patah tulang bulan Juli 2018.
“Pelaku kami kenakan pasal 112 dan 111 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan pelaku telah kita tahan,” tutup Kapolresta Denpasar. ans