Majalengka, faktapers.id – Bupati Majalengka, DR. H. Karna Sobahi, M.M.Pd menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di rapat paripurna DPRD Kab. Majalengka, Senin (18/3).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD di buka Ketua DPRD Kab Majalengka H. Edy Anas didampingi Wakil Ketua bersama Anggota Fraksi DPRD Kab. Majalengka.
Ketua DPRD Kab Majalengka H. Edy Anas menyampaikan sebanyak 36 anggota fraksi dari 50 anggota fraksi sudah memenuhi syarat dalam rancangan penyampaian perda untuk dapat merumuskan seluruh fraksi dengan keterpaduan antara eksekutif dan legislatif dengan mengikuti prinsip hukum, mampu menguraikan akuntabilitas bertujuan untuk ketertiban umum dan ketentraman masyarakat umum, untuk bersama sama membahas perda daerah untuk pelaksanaan pembangunan.
Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi. M.M.Pd menyampaikan Raperda yaitu perubahan Peraturan Daerah Kab. Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka.
Ia memaparkan, lahirnya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan asset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka serta dapat meningkatkan pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan lahirnya Undang-undang Desa ini, pemerintah daerah sebagai pembina dan pengawas desa telah menyusun dan merumuskan kebijakan-kebijakan daerah dengan menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang desa,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Bupati, dalam pengembangan penataan regulasi desa, pemerintah pusat telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 84 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2016 tentang Asset Desa; Peraturan Mendagri No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; dan Peraturan Mendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Penyampaian perubahan ketentuan Raperda ini sebagai bentuk harmonisasi dari peraturan perundang-undangan yang baru, di antaranya persyaratan calon Kepala Desa. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 128 PUU-XII/2015, bahwa calon Kepala Desa bisa berasal dari luar desa dan tidak perlu berdomisili di desa setempat 1 tahun sebelum mencalonkan diri. Kemudian mengenai perubahan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa serta pengelolaan keuangan desa secara teknis dan rinci akan diatur dalam peraturan bupati,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, disampaikannya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah pemerintah melakukan upaya-upaya pemerataan pelayanan di bidang perbankan salah satunya menetapkan peraturan Mendagri No 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkereditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Menurut pandangannya, sesuai dengan telah terbitnya peraturan Mendagri No 94 Tahun 2017 tersebut agar tidak terjadi disharmonisasi aturan, maka ketentuan dalam peraturan daerah mengenai bank perkreditan yang ada harus segera disesuaikan.
Diungkapkannya, bentuk harmonisasi dan peraturan perundang-undangan yang baru di antaranya, bagian laba untuk daerah dari sebesar 50% menjadi 55%. Kemudian bagian laba untuk tanggung jawab sosial (CSR) yang semula tidak diatur, kini ditentukan 3% dari laba bersih.
Selanjutnya masa jabatan direksi perusahaan umum daerah BPR 4 tahun diubah menjadi 5 tahun, sementara untuk masa jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah BPR dari 3 tahun menjadi 4 tahun.
Pada kesempatan tersebut Bupati Majalengka DR. H.Karna Sobahi,M.MPd menyerahkan uraian Raperda kepada Ketua DPRD Kab Majalengka H. Edy Anas yang disaksikan Wakil Ketua serta anggota Fraksi DPRD Kab. Majalengka. lintong situmorang