Satpol PP Layangkan Surat Peringatan ke Pengelola Sky Garden 

1108
×

Satpol PP Layangkan Surat Peringatan ke Pengelola Sky Garden 

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Berakhirnya ijin operasional Sky Garden di bawah PT. ESC Urban Food Station, per tanggal 16 Januari 2019.

Mendapat surat dari Satpol PP Badung. Seperti yang di katakan oleh Kasat Satpol PP Badung. IGAK. Suryanegara, Selasa (19/03/19) di ruangannya. Di sampaikan juga oleh Suryanegara, surat teguran pertama yang di layangkan ke pihak pengelola tempat dugem yang secara rutin mendatangkan Dj-Dj top dunia itu.

Suryanegara menjelaskan, jika surat teguran tersebut bersifat menghimbau, agar yang bersangkutan segera mungkin memperpanjang ijin Usahanya.

“Jadi jangan di artikan surat teguran tersebut secara otomatis menutup tempat tersebut,” terangnya.

“Ada toleransi dan kebijakan, apalagi pihak pengelola banyak menyerap tenaga kerja, yaitu sekitar 600 orang, jika kita turup sementara, kasian tenaga kerjannya,” tambahnya.

Kebijakan dan toleransi terhadap pengusaha yang nota bene penyumbang pendapatan bagi daerah. Karena Kabupaten terkaya kedua di Indonesia ini,tanpa alasannya, PAD Badung bersumber dari pajak Hotel Restaurant dan tempat hiburan malam.

Di satu sisi, pihak Sky Garden juga masih menyisakan tunggakan pajak tahun 2018, sekitar Rp 9 miliar. Suryanegara pun berharap. Pihak pengelola segera mungkin melaksanakan kewajibannya. Apalagi pajak tersebut di pungut dari para pengunjung. Dimana Sky Garden hanya perantara saja.

Di jelaskan juga oleh Suranegara, pihaknya sudah melakukan pemanggilan per tanggal. (12/3/19 ), terhadap pihak pengelola.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak, baik manajemen baru maupun manajemen lama, agar menyelesaikan urusan mereka,kami tidak punya wewenang dalam hal ini, yang penting tanggung jawab mereka terhadap Pemkab, sesegera mungkin di laksanakan,” jelas Suryanegara.Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *