Jakarta, faktapers.id – Polsek johar baru berhasil ungkap spesialis pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor), AS (19) tak berkutik tanpa perlawanan ketika Satreskrim polsek johar baru, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dirumahnya.
Kasus curanmor ini terungkap ,berawal ketika salah satu warga melaporkan kehilangan sepeda motor (roda dua) merk Yamaha Mio J warna Hijau No. Pol. B 6229 PTF. Sabtu (22 /12/ 2018) sekitar Jam 13. 30 wib, di Jalan Biduri Anggur No. 14 Rt. 04/02, Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi dapat mengenali ciri – ciri pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.
“Pelaku ini sangat licin sudah beberapa kali lolos saat dilakukan penangkapan ,hingga berhasil kami tangkap ,jumat,15 Maret,20019 Pukul 03.00 Wib, di rumahnya”.ungkap kapolsek johar baru,kompol Endy Mahandika.SH
Dikatakan Endy,”Setiap menjalankan aksinya pelaku kerap memantau wilayah hingga aman untuk melakukan aksinya dan mempersiapkan 1(satu) buah kunci latter T , 1(satu) buah kunci latter Y , 4 (empat) anak kunci”.
“Saat penangkapan pelaku hendak ingin tidur dirumahnya. Namun, Tim Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu M. Rasid,SH dan panit Reskrim Iptu Suprayogo beserta Anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya,”terang Endy kepada wartawan.(19/3/2019) di Mapolsek Johar Baru.
“Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 1(satu) buah kunci latter T , 1(satu) buah kunci latter Y , 4 (empat) anak kunci, yang biasa dipersiapkan oleh pelaku dalam menjalani aksinya,”jelas Kapolsek
Kanit Reskrim Iptu M.Rasyid menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan pelaku lain.
“Sedang dilakukan pengembangan kasus ini, Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rasyid.
Atas perbuatannya kini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Johar Baru. Ddg