BPJN XII Kaltim: Perizinan Pemohon PT FKP Masih Diproses

1996
×

BPJN XII Kaltim: Perizinan Pemohon PT FKP Masih Diproses

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Terkait dengan aktivitas atau kegiatan penggalian untuk pembuatan Underpass (Jalan Bawah Tanah) diruas jalan Trans Kaltim diwilayah Kampung Mendika, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim oleh perusahaan pertambangan batubara PT Firman Ketaun Perkasa (FKP) atau PT Teguh Sinar Abadi (TSA), mendapat jawaban dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII yang berkantor di Kota Balikpapan.

Humas BPJN XII Kaltim, Lutfi, dikonfirmasi pada Jumat (22/3/19) mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan pemotongan dan penggalian untuk Underpass dibawah jalan Trans Kaltim di Kubar, BPJN XII Kaltim belum pernah memberikan izin kepada PT FKP untuk melaksanakan kegiatan pemotongan/pemindahan ruas jalan nasional tersebut.

“Mereka (PT FKP) melaksanakan pekerjaan itu, BPJN XII Kaltim belum ada memberikan izin untuk melakukan kegiatan,” tegas Lutfi yang dihubungi wartawan dari Kubar via telepon seluler.

Lutfi menuturkan, terkait rencana perusahaan itu untuk melakukan pembangunan Underpass memotong akses Trans Kaltim di Kubar, memang sudah diajukan ke BPJN XII Kaltim. Namun hingga saat ini, untuk penerbitan perizinan dari BPJN XII Kaltim masih sedang dalam proses.

“Seharusnya dalam hal pemindahan ruas jalan nasional (Trans Kaltm) itu harusnya dibuat berita acara serah terima dari provinsi kepada Kementerian PU-PR. Nah proses itulah yang masih dijalani oleh perusahaan tersebut,” tuturnya.

Dia membeberkan, idealnya, setelah proses tersebut selesai, barulah BPJN XII Kaltim bisa merekomendasikan atau memberikan izin terkait kegiatan pemindahan jalan itu kepada PT FKP.

“Kami belum tahu persis kegiatan perusahaan itu telah membongkar dan memotong Jalan Trans Kaltim di Kubar. Hanya setelah membaca berita media baru kami mengetahuinya. Kami akan melakukan koordinasi dengan mereka. Apa saja yang mesti diantisipasi perusahaan, karena itu ruas jalan nasional adalah kewenangan Kementerian PU-PR,” tukasnya.

Lebih jauh Lutfi mengungkapkan, seharusnya sebelum selesai proses hingga diterbitkan rekomendasi dan izin, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan pemindahan badan jalan nasional Trans Kaltim tersebut.

Menjawab tanya wartawan, apa selanjutnya yang akan dilakukan oleh BPJN XII Kaltim?. Karena belum keluar izin resmi tetapi kegiatan dilapangan sudah berjalan oleh perusahaan.

Lutfi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi, jika tidak sesuai dengan aturan oleh Kemeterian PUPR. Bahkan tak mustahil, kemungkinan kegiatan perusahaan diakses Trans Kaltim itu bisa ditutup.

“Atau diambil tindakan, agar ruas jalan Trans Kaltim tetap fungsional. Sejak awal permohonan oleh perusahaan itu BPJN XII Kaltim sudah memproses sesuai prosedur, tetapi memang belum selesai,” ucapnya.

Lutfi menjelaskan, terkait dengan pihak/instansi lain yang juga berkaitan dengan perizinan pemindahan akses itu bukan kewenangan pihaknya. BPJN XII Kaltim hanya mengingatkan saja, bahwa proses perizinan yang dimohonkan perusahaan tersebut saat ini sedang berjalan.

“Harapan kami prosedur tetap harus dijalani sesuai aturan atau UU yang berlaku. Memang ada surat tembusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim. Yaitu pemberitahuan akan mengerjakan kegiatan pemindahan jalan itu oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, selain perizinan oleh BPJN XII Kaltim yang kini dalam proses, perusahaan harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Menurutnya, perusahaan wajib mentaati proses yang disepakati atau yang sudah disampaikan oleh BPJN XII sebelumnya.

“Kami akan menyurati perusahaan untuk koordinasi, terkait dengan kegiatan yang sudah mereka lakukan. Kami akan menyampaikan kepada mereka bahwa harus menunggu proses perizinan. Karena hal itu terkait dengan aset yang dihibahkan yang masih dalam proses,” pungkasnya.

Sementara itu, Martinus ST Msi, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyebut sangat menyayangkan jika perusahaan tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Dia berharap jika memang belum ada perizinan lengkap, sebaiknya perusahaan menghentikan kegiatna pembuatan underpass yang memotong akses Trans Kaltim di Kubar tersebut.

“Saya sangat kaget saat melintas di akses Trans Kaltim di Kubar yang sudah terpotong dan dipindahkan oleh perusahaan itu. Saya sudah menyampaikan hal itu kepada Komisi 3 DPRD Kaltim yang membidangi masalah jalan umum. Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim, Bapak Agus Suwandi berpesan, agar perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” bebernya kepada wartawan di Sendawar.iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *