Kutai Barat, faktapers.id – Jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Serentak 17 April 2019 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim, telah ditetapkan berjumlah total 7.524.
“DPTb tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU di Sendawar, Rabu (29/3/19). Melalui proses panjang mendata 16 kecamatan se-Kubar. KPU memastikan orang yang mengajukan diri pindah memilih dari tempat (provinsi) asalnya, sehingga bisa terdaftar dalam DPTb di Kubar,” beber Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye dalam Keterangan Pers, Rabu (29/3/19) lalu.
Arkadius Hanye menambahkan, berdasarkan jumlah DPTb sebanyak 7.524, maka KPU Kubar juga menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sebelum ada DPTb, se-Kubar hanya ada 509 TPS. Selanjutnya bertambah 20 TPS, sehingga totalnya menjadi 529 TPS se-Kubar,” urainya.
Dia mengungkapkan, dari 16 kecamatan se-Kubar, yang memiliki DPTb terbanyak adalah Kecamatan Damai. Menyusul Muara Lawa, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Bongan, dan Jempang.
“Awalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar hanya 114.872. Sesuai aturan surat suara harus sebanyak DPT plus 2 persen berbasis TPS. Tetapi surat suara yang diterima KPU Kubar sebanyak 117.170 lembar. KPU Kubar telah mengajukan permohonan untuk penyesuaian jumlah surat suara yang dibutuhkan dengan adanya DPTb,” katanya.
Arkadius Hanye menuturkan, rincian jumlah 7.524 DPTb Kubar terdiri DPTb masuk (warga yang mengurus didaerah asal) sebanyak 72 pemilih. DPTb masuk (mengurus didaerah tujuan) 6.592 pemilih. Sementara DPTb keluar yang mengurus didaerah asal 250 pemilih, serta DPTb keluar yang urus didaerah tujuan 610 pemilih. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Kubar berjumlah 373 pemilih.iyd