Polisi Ciduk Spesialis Jambret di Wilkum Polres Majalengka

1702
×

Polisi Ciduk Spesialis Jambret di Wilkum Polres Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka, menangkap seorang jambret yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Majalengka, karena beberapa warga sudah menjadi korbannya.

“Memang benar pria berinisial DO alis Gondo (31) yang kami tangkap ini, adalah terduga pelaku jambret. Ini masih kami dalami lagi,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Ps Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana, Sabtu (23/3).
Menurut Riyana, pelaku jambret tersebut diketahui warga Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kepada penyedik, kata dia, tersangka mengaku sebelumnya juga telah menjambret sebuah tas milik seorang Bidan, Cucu Sugiarti (44) warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.
Sementara itu, peristiwa tersebut terjadi, di Jalan Rajagaluh-Leuwimunding, tepatnya di Dusun Dukuasih, Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka, Selasa sore (15/3/2019).
“Tertangkapnya pelaku ini, bermula bahwa dia akan melakukan penjambretan kembali dan setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Leuwimunding,” jelasnya.
Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Leuwimunding.
“Akibat perbutannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *