Maros, faktapers.id – E-KTP merupakan salah satu identitas yang sangat penting bagi setiap masyarakat sebagai tanda pengenal dimanapun. E-KTP juga salah satu persyaratan yang sangat diperlukan apabila mengurus segala sesuatu.
Dalam rangka mempermudah masyarakat yang ingin terdaftar dalam catatan sipil Kabupaten Maros, Dinas Kependudukan Catatan SIpil (Disdukcapil) Kabupaten Maros menggelar pembuatan E-KTP di Taman Kota Maros, Minggu (24/3/19).
Kegiatan ini bertujuan untuk percepatan dan penuntasan data identitas masyarakat Maros yang belum memiliki atau belum pernah melakukan perekaman. Oleh karena itu, Disdukcapil menggelar kegiatan ini,” ujar Bahtiar, S.Sos selaku Analis Badan Layanan Umum, Sub Bagian Umum, Asset dan Kepegawaian, Sekretariat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kegiatan ini sendiri sudah berlansung dua hari, yakni tahap awal digelar di Grand Mall Batangase Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, sabtu (14/3/19) lalu.
“Pada hari ini kita gelar di di Taman Kota, masyarakat maros berbondong-bondong berkunjung datang mendaftarkan diri di stand perekaman yang kami bangun, guna mendaptakan identitas diri, yaitu E-KTP,” tuturnya.
“Kegiatan tersebut telah menyelesaikan E-KTP masyarakat sebanyak 250, kegiatan ini sangat berkesan baik bagi tanggapan masyarakat.
Baca Juga Hadiri Kampanye Terbuka di Sulsel, Capres Prabowo Subianto Disambut Pendukungnya
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal tanpa ada pilih kasih dan bebas dari pungli,” tegas Bahtiar.
Sala satu pemohon E-KTP yang masih berstatus pelajar, Reski, menceritakan pada saat ia mendaftarkan diri di stand Disdukcapil dirinya mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. Meskipun belum cukup umur untuk mendapatkan E-KTP, namun tetap diproses perekam dan sidik jari dimasukkan dalam data
“Petugas juga memberikan penjelasan, kalau Reski belum cukup umur untuk memiliki E-KTP, nanti pada saat bulan 10 baru bisa diterbitkan E-KTP-nya, karena sudah mencukupi ketentuan usia bagi penggunaE-KTP,” kata Reski. Hamzan