Maros, faktapers.id – Lapas Maros kelas II A melaksanakan kegiatan pemberian kartu Identitas Anak (KIA) Di Rutan Lapas Maros poros batangase kariango Desa Bonto Matenne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Senin (25/03/19).
Dalam rangka menuju Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 55, seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia diwajibkan melaksanakan pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) anak didik pemasyarakatan tanpa terkecuali.
Maka olehnya itu, lapas Maros melaksanakan kegiatan pemberian (KIA) terhadap anak didik lapas kelas II Maros.
Atas dasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 2 tahun 2016 tentang KIA, dimana setiap anak mulai dari balita hingga dengan usia 17 tahun kurang 1 hari wajib memiliki KIA sebagai kartu identitas pengganti KTP.
Kegiatan ini berlasung dan dipimpin lansung oleh Simung selaku kepala seksi pembinaan Narapidana Dan Anak Didik, yang didampingi, oleh Ningsi selaku Sub Bagian Tata Usaha,
Dalam sambutannya Simung mengatakan, anak didik perlu memiliki kartu identitas pengenal.
“Karna identitas sangatlah berguna dalam segala pengurusan apa lagi jika sering bepergian,” ujar Simung.
Simung juga mejelaskan, apabila Anak didik pemasyarakatan sudah memiliki kartu identitas Anak (KIA). KIA memiliki banyak pungsi, oleh karena itu jagalah dengan baik kartu pengenal yang diberikan.
“Apa bila nantinya Anak didik sudah bebas, kalian dapat pergunakan (KIA) dengan Baik,” jelas Simung kepada anak didik Lapas Maros.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemberian KIA kali ini, sebanyak 23 orang anak didik dilapas kelas II Maros mendapatkannya.hamzan