Majalengka, faktapers.id – Dalam sepekan Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Majalengka. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Majalengka saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Majalengka, Senin (25/03/19).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, berkat kesigapan dan kerjasama antara Polres Majalengka dengan masyarakat Majalengka, jajaran Polres Majalengka, ungkap lima kasus pidana antara lain, kasus tindak pidana perkara jambret, curanmor, penipuan, penggelapan dan pencurian.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka inisial DO (31) pelaku jambret, FSJ (29) tindak pidana pencurian, HG (43) tindak pidana penipuan, IKL (18) Curanmor, serta menyita Barang Bukti (BB) dari para tersangka berupa 4 unit sepeda motor berbagai merk, surat-surat kendaraan, satu buah Accu, dompet, helm, baju dan peralatan alat yang digunakan tindak kejahataan serta surat-surat penting,” ungkapnya.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menambahkan, para tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP, 362 KUHP, 378 KUHP dan 363 KUHPidana dengan ancaman lima hingga tujuh tahun penjara.
Kita akan paroli rutin terutama wilayah rawan tindak pidana, untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif serta meminimalisir tindak kejahatan di wilkum Polres Majalengka.
“Saya menghimbau agar Masyarakat waspada dan hati hati pada jam jam tertentu untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,dan segera lapor ke pihak berwajib apabila ada hal yang mencurigakan,” ucap Kapolres.lintong situmorang