Majalengka, faktapers.id – Seorang residivis spesialis jambret berinisial DO (31) penduduk Kecamatan Kapetakan Cirebon harus mendekam di jeruji besi setelah di tangkap Sat Reskrim Polres Majalengka akibat melakukan tindak pidana yang sama.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono yang di dampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan membenarkan, adanya laporan penjambretan tas milik Bidan Cucu Sugiarti (44) warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberaya yang terjadi di jalan Rajagaluh-Leuwimunding tepatnya Desa Mirat pada tanggal (15/3/2019).
“Atas pelaporan ini, kami langsung merespon dan berhasil mengamankan tersangka DO beserta barang bukti tas hasil rampasannya serta kendaraan R2 milik tersangka dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Majalengka pada sejumlah media cetak dan elektronik saat press rilis di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Senin (25/03/19).
Sementara, AKBP Mariyono menjelaskan, tersangka DO adalah residivis yang baru empat bulan keluar dari penjara karena tindak pidana yang sama, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan penjambretan di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Tersangka selama ini sudah meresahkan Masyarakat, khususnya di Kabupaten Majalengka, karena beberapa warga sudah menjadi korban penjambretan berdasarkan laporan warga, akhirnya Sat Reskrim berhasil menciduk tersangka dalam aksi yang sama. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses selanjutnya. Tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres.lintong situmorang.