Majalengka, faktapers.id – Bupati Majalengka DR. H. karna Sobahi M. M. Pd launching sekaligus meresmikan Quick Response Majalengka Raharja 112 dalam melengkapai program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Majalengka bertempat di halaman kantor Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka, Selasa (26/3).
Kegiatan di hadiri Deputi pelayanan publik kemenpan RB, perwakilan Kemenkominfo RI, dan Diskominfo provinsi Jawa Barat, para Forkopimda,para Kepala Opd dan jajarannya, Para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Majalengka.
Laporan Kepala Diskominfo Kab Majalengka Maman fungsi pelayanan informasi publik dan kebutuhan akar informasi publik menjadi prioritas utama Bupati.
Latar belakan kelurah dan aspirasi masyarakat dlm menyampaikan aspirasi, untuk segera ditangani dalam satu sistem Majalengka raharja Quick respons.
Sistim lapor pelayanan aspirasi dan pengaduan online rakyat 1×24 jam, www.lapor.go.id, melalui sms ke 1708, kebakar kerusuhan bencana alam dan hal emergency lainnya, meliputi semua unsur Masyarakat.
“Hadir 400 orang, dan mendukung program 100 hari kerja,” kata kadis.
Bupati Majalengka DR. H. Karna Sobahi, M. M. Pd mengatakan “Quick Response salah satu program 100 hari keja Bupati dan Wakil Bupati Majalenka dari sembilan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Majalengka di antaranya Rantang kanyaan bagi lansia dan fakir miskin, launching buku gratis tingkat SD dan SMP, Puskesmas nganjang kaimah gratis, Tunkin ASN, pengurangan dampak kenaikan PBB di sembilan Kecamatan,penyerahan KTP elektronik gratis sebanyak 47 ribu kepada Masyarakat ,pemberian insentif guru ngaji, iman Masjif guru diniyah dan sarana prasarana keagamaan, Perizinan SIP dan SIUP satu hari dan gratsi, dan sekarang kita launching Quick Response,” ujar Bupati.
Dia menambahkan dengan Launching Quick Response di harapkan semua Forkopimda Dinas dan intansi terkait di harapkan respon dan tanggap terhadap laporan Masyarakat, supaya segera di tindak lanjuti dalam menyelesaikan persoalan persolan bidang, infrastruktur, kesehatan, bencana alam, kebakaran, kecelakaan, kerusuhan dan gangguan keamanan dan ketertiban, tindak pidana kekerasan dan tindak pidana kriminal lainnya, jelas Karna. lintong situmorang