Maros, faktapers.id – Reses masa sidang II tahun 2018 – 2019 anggota DPRD Kabupaten Maros di Dusun Borongloe Desa Banto Matenne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Selasa (26/03/09).
H.Mampawa, MH, Anggota Dewan Maros Komisi 1, menjelaskan kepada seluruh warga yang hadir, reses itu adalah suatu amanah yang diatur oleh undang-undang wajib dilakukan bagi seluruh anggota legislatif.
“Sebagaimana mestinya, harus bertemu dan bertatap wajah dengan warga untuk mendengar langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat, khususnya warga Dusun Borongloe Desa Bonto Matenne, yang tentunya tugas perwakilan rakyat akan memperjuangkan aspirasi warga sebagai amanah rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan anggota DPRD memiliki beberapa kewajiban, seperti menyerap menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
“Menampung dan menindak lanjuti aspirasi pengaduan masyarakat, dan memberikan tanggung jawab secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihannya,” kata H.Mammpawa.
H Mampawa menambahkan, dengan reses ini bisa lebih dekat lagi kepada masyarakat agar dapat mendengarkan lansung apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Agar aspirasi pokok-pokok yang ada dalam pikiran masyarakat, dapat kami memperjuangkannya di DPRD selaku wakil masyarakat,” ujarnya. hamzan