Jakarta, faktapers.id – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) membuka ruangan Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.
“PTSP ini merupakan sebuah inovasi untuk meningkatkan, mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Sudah diresmikan 2 bulan lalu oleh Pak Siswanto, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakut,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakut, Ridho Setiawan, SH, MH, kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Selasa (26/3/2019) di ruangannya.
Ridho mengatakan, dengan dibukanya PTSP ini, masyarakat dapat terlayani dengan baik, cepat, mudah, transparan dan sesuai.
“Sebelum ada PTSP, bila ada masyarakat yang ingin bertemu jaksa terkait hukum yang dialaminya, mereka (masyarakat) bingung ruangannya dimana.
Nah, sekarang masyarakat tidak perlu bingung-bingung lagi, cukup datang ke petugas PTSP untuk menanyakan perkembangan atau status hukum yang dialaminya,” tuturnya.
Menurut Ridho, PTSP Kejari Jakut juga memberikan pelayanan konsultasi terkait hukum bagi masyarakat.
Ridho juga berharap, semoga keberadaan PTSP ini dapat mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima, transparan dan masyarakat terlayani dengan baik, serta dapat memangkas birokrasi yang berbelit. kls