Jakarta, faktapers.id – Akibat maraknya aksi oknum wartawan dan oknum LSM gentayangan tanpa legalitas ke tiap-tiap sekolah menimbulkan gejolak dilingkungan pendidikan, khususnya di jajaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat.
Gejolak itupun menyebabkan kegiatan belajar mengajar sedikit terganggu akibat ulah oknum-oknum yang kerap memeras dengan modus menakut-nakuti Kepala Sekolah dengan tuduhan yang mengada-ada.
Akibat situasi itu, Lembaga Bantuan Hukum Tosa (LBHT) bersama Harian Faktapers serta faktapers.id memandang perlu untuk mengangkat kembali moral dan keberanian para Kepala Sekolah dilingkungan Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, untuk berani tampil melawan oknum-oknum yang meresahkan tersebut.
Dorongan berani melawan oknum-oknum itu terungkap saat Sosialisasi Kesadaran Hukum di Bidang Pendidikan, yang digelar di Aula MH Husni Thamrin, lantai 2 Blok B Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sosialisasi itu diprakarsai oleh LBHT dan Harian Faktapers serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.
Acara yang dimoderatori oleh Umar Abdul Aziz SPd SH selaku Pembina LBHT dan Pimpinan Umum Faktapers Grup menghadirkan narasumber yakni Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) H Beki Mardani, Prof DR Hj Anna Mariana SH MH MBA sebagai Budayawati, Ketua Bidang Hukum PWI Jaya Irmanto, Vice President DPP Konggres Advokat Indonesia (KAI), Kabag Hukum Pemko Adm Jakarta Barat Jerry Ronazy dan Advokat Ronal Sihotang SH mewakili LBHT Jakarta Barat.
Sosialisasi itu terlihat interaktif antara narasumber dan 200-an Kepala Sekolah sebagai peserta. Dari lingkungan Pemko Jakbar, turut hadir di antaranya Kasudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat Tajuddin, Ketua TP PKK Jakarta Barat Ibu Inad Rustam Effendi, dan Camat Kembangan Agus Ramdani.
Kabag Hukum Kota Adm Jakarta Barat Jerry Ronazy mengucapkan terima kasih kepada kepada penyelenggara yakni LBHT dan Harian Faktapers, serta berharap kedepannya juga dapat memberikan materi terkait belajar malam hari, tawuran, dan narkoba.
Kasudis
Hal senada juga diungkapkan Kasudis Pendidikan Wilayah I Kota Adm Jakarta Barat, Tajuddin Nur, di acara sosialisasi kesadaran hukum. Tadjudin sangat berharap agar kaedah dari sosialisasi ini dapat dipahami dan diterapkan dilingkungan sekolah masing-masing. Terlebih, LBHT dan Harian Faktapers siap membuka ruang untuk diskusi hukum dan aturan Kode Etik Jurnalistik dengan para Kepala Sekolah di Wilayah I Jakarta Barat.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Faktapers dan LBHT atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi hukum ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kepala Sekolah semakin berani bersikap dan melayani wartawan maupun LSM,” ujarnya.
PWI Jaya
Di temui usai acara sosialisasi, Ketua Bidang Hukum PWI Jaya, Irmanto, kembali menegaskan bahwa akibat maraknya oknum wartawan dan LSM yang berkeliaran ke sekolah-sekolah dan menakut-nakuti dengan temuan yang mengada-ada, diharapkan para kepala sekolah berani bertindak dan melaporkannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pers harus berbadan hukum, bisa berupa PT, Yayasan dan Koperasi,” tuturnya.
Irmanto menganjurkan kepada sekolah-sekolah yang didatangi oleh wartawan, harus mengetahui beberapa hal seperti nama perusahaan, alamat, penanggung jawab. Jika terdapat media yang tidak memiliki kriteria tersebut maka dapat dipastikan medianya tidak jelas dan palsu.
Begitu juga dengan legalitas perusahaannya, yakni harus terdaftar di Dewan Pers seperti Terverifikasi Administrasi maupun Terverifikasi Faktual. Bila perusahaan pers berstatus seperti itu, maka pengasuhnya juga sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Itu lah salah satu legalitas perusahaan pers yang harus dipenuhi,” ujar Irmanto.
Irmanto mencontohkan, bilamana ada media massa tanpa legalitas itu memuat berita yang menyudutkan, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah melakukan hak jawab. Bila hak jawab itu tidak dimuat di tempatnya, maka hal itu dapat diadukan ke Dewan Pers. Dan bila media tersebut tidak juga menghadiri undangan penyelesaian sengketa di Dewan Pers, maka sesuai MoU dengan Polri, maka hal itu dapat diadukan ke pihak kepolisian.
“Diskusi ini sangat bagus, agar Kepala Sekolah dapat nyaman bekerja dan fokus mengajarkan pendidikan kepada anak didik,” ungkap Irmanto.
Kepala Sekolah
Kokom, salah satu Kepala Sekolah di Wilayah I Jakarta Barat, mengungkapkan rasa senangnya dengan terselenggaranya acara sosialisasi tersebut.
“Kami dari pihak sekolah menanggapi acara tersebut sangat bermanfaat, untuk menambah pengetahuan terkait kode etik wartawan (jurnalistik), hukum dan LSM. Sehingga kedepannya kami lebih berani menghadapi wartawan dan LSM, kami lebih tegas dan berani,” tegasnya.
DPP KAI
Sementara itu, Vice President DPP Konggres Advokat Indonesia (KAI), Umar Husein, menyatakan bahwa Undang-undang sudah mengatur perlindungan hukum terhadap guru. Hal-hal yang mengatur guru tidak nyaman, intimidasi, perkumpulan, dan pelaporan.
Peraturan tersebut dapat menjadi dampak positif, misalnya melindungi guru dari kesewenang-wenangan, dan dampak negatif seperti guru di istimewakan dan kebal hukum.
“Tidak hanya itu saja, namun bagaimana guru dapat berinteraksi dengan muridnya. Hal-hal seperti itu harus dipelajari oleh Kementerian Pendidikan. Jika memang akan diberlakukan sanksi. Sanksi untuk murid tanpa kekerasan,” ujarnya. tim