Warga Tuntut Keadilan, Ratusan Hektare Lahan Dikuasai Perusahaan Sawit

3735
×

Warga Tuntut Keadilan, Ratusan Hektare Lahan Dikuasai Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Kedatangan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim sejak 10 tahun terakhir, dan berinvestasi di wilayah itu, belum pernah ada masyarakat yang bercerita bahwa perkebunan kelapa sawit akan membawa kesejahteraan masyarakat.

Penguasaan lahan dan hutan di Kubar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, malah berdampak sengketa lahan terus mencuat. Setahun terakhir ini, sejumlah warga merasa dirugikan. Pasalnya lahan dan hutan peninggalan leluhur dikuasai perusahaan sawit.

“Tapi sangat ironis, ketika masalah ini mencuat tidak ada upaya penyelesaian oleh pihak perusahaan. Demikian juga upaya pemerintah membantu menyelesaikan. Akhirnya terjadi tindakan yang mengarah kepada tindakan fisik. Pihak perusahaan memperalat oknum aparat. Sementara warga sebagai korban harus berhadapan dengan aparat di lapangan,” jelas Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Pius Erick Nyompe kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Senin (25/3/19), di Sendawar.

Pius Erick Nyompe yang juga anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatakan ribuan hektar lahan disejumlah kecamatan di Kubar yang dimiliki turun-temurun, kini menjadi areal perkebunan sawit oleh perusahaan. Menurutnya, masyarakat hanya ‘gigit jari’.

“Terutama di Kecamatan Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Lawa, dana beberapa kecamatan lainnya. Warga tiba-tiba saja kaget, lahan ratusan hektar terdiri lembo (kebun buah-buahan) ludes digarap perusahaan sawit menggunakan alat berat. Jika hal ini dibiarkan. Bukan tidak mungkin aman menimbulkan korban jiwa dilapangan,” ungkapnya.

Kondisi ini seperti dialami warga Kubar lainnya, yakni Marteen beserta keluarga besarnya. Ahli waris lahan dan hutan di kawasan Areng, Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar. Lahan sekitar 40.000 hektare.

“Dari luasan itu, 1.300 hektare kini akan dikuasai perusahaan kelapa sawit berinisial PT BCPJ. Terdiri lahan seluas 900 hektare sudah digarap dan ditanami kepala sawit. Pengerjaan sejak 2018 lalu hingga 2019. Kemudian lahan 400 hektare kini di lapangan sedang digarap perusahaan,” jelas Marteen didampingi Dominikus Ardan sebagai pemilik lahan kepada Harian ini.

“Lahan itu kepemilikan dari 60 orang. Sekarang kami merasa dirugikan,” urai Marteen yang merupakan ahli waris dari Merah. Sementara Merah bergelar Singa Mangku Wangsa bin Dopan.

Dia menjelaskan, kepemilikan lahan inipun dikuatkan surat keterangan dikeluarkan Ketua Lembaga Adat Besar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Surat itu ditujukan kepada Camat Bentian Besar tertanggal 12 Juni 2018. Ditandatangani dan stempel Pangeran Hario Kusumo Yudo.

Menurut Marteen, upaya penyelesaian sudah dilakukan. Baik menemui manajemen PT BCPJ. Namun tidak ada titik temu.

Akhirnya masalah ini diserahkan kepada Lembaga Adat Dayak Kubar. Melalui proses acara adat. Melalui surat kuasa penyerahan perkara sengketa lahan, 4 Maret 2019.

“Upaya dilakukan Lembaga Adat Dayak pun tidak dihargai. Sudah dipanggil tiga kali manajemen PT BCPJ untuk menyelesakkan bersama tidak mau datang,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Kepala Adat Dayak Kubar D Nerus T bersama anggota lembaga mengirim surat kepada Kapolres Kubar. Surat nomor 44/189/LAD-KB/III/2019. Surat itu perihal surat pemberitahuan akan melakukan aksi penutupan dan penghentian kegiatan PT BCPJ. Baik di perkantoran di Kampung Kiaq, Kecamatan Siluq Ngurai.

“Maupun penutupan lahan dan hutan adat dilahan yang digarap PT BCPJ. Aksi ini akan dilakukan melibatkan puluhan warga ahli waris lahan itu dan lembaga adat dayak pada 4 April nanti,” terang Nerus. Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Kubar, Ketua DPRD, Dandim 0912/Kubar dan instansi terkait lainnya,” tandas Nerus. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *