Asesmen Andik Pas Dilakukan di Lapas Kelas I Makassar

1641
×

Asesmen Andik Pas Dilakukan di Lapas Kelas I Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Psikotropika sangat berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya.

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak, oleh karena itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menggelar asesmen wajib lapor dan rehabilitasi medis untuk Anak Didik Pemasyarakatan di lapas Kelas I Makassar.

Perlu diketahui bahwa Lapas Kelas I Makassar tidak memiliki Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki perkara tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Psikotropika, sehingga Asesmen ini ditujukan kepada tahanan anak atau Andik Pas yang tersangkut perkara penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Bertempat di ruang pemeriksaan kesehatan Klinik Baharuddin Suryobroto Lapas Kelas I Makassar, sebanyak 5 orang Andik Pas dilakukan Asesmen Wajib Lapor dan rehabilitasi medis terhadap penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika. Asesmen ini bertujuan untuk mencari data dan fakta terhadap pecandu agar memudahkan petugas untuk merencanakan terapi dan rehabilitasi dengan lebih maksimal.

“Ada 5 orang Andik Pas yang mengikuti asesmen tersebut, sebenarnya kegiatan ini diperuntukan untuk narapidana umum, tetapi karena kita tidak memiliki narapidana kasus narkotika, sehingga kami dari pihak Klinik mengambil sample pada tahanan anak, karena ada beberapa dari mereka yang masuk gara-gara Narkoba”, jelas dr. Rosita yang kerap dipanggil dr. Ita saat melakukan asesmen kepada salah satu Andik Pas.

Terkait hasil dari asesmen ini dr. Ita menerangkan bahwa data dan fakta yang telah dikumpulkan akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar informasi demografis, status medis, status dukungan hidup, status penggunaan narkotika, riwayat keluarga, status psikiatris, dan perekaman fisik.

dr. Ita juga mengakui dalam asesmen ini, Andik Pas juga diajukan pertanyaan mengenai ASSIST atau Alcohol Smoking and Substance use Involvement Screening and Test yang menanyakan seputar obat-obatan atau zat-zat yang dipakai oleh Andik Pas yang digunakan tanpa resep atau anjuran dari dokter.

“beberapa kita tes mengenai data keluarga dan informasi medik, dan salah satunya kita juga ajukan pertanyaan mengenai ASSIST atau Alcohol Smoking and Substance use Involvement Screening and Test, dimana pertanyaan tersebut seputar pemakaian obat-obatan atau zat tanpa anjuran dokter, sebelumnya juga telah kami sampaikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba”, tutur dr.Ita mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Andik Pas.

Melalui kegiatan ini diharapkan setelah pengambilan data dan fakta mengenai penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika tersebut melalui pertimbangan Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat mengembangkan recana terapi dan menentukan program atau layanan spesifik yang akan dilakukan terhadap para penyalahguna atau pecandu narkoba. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *