Jakarta, faktapers.id – Pintu masuk Kantor Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) kini dipasangi mesin sensor untuk akses ke dalam ruangan, baik pintu depan dan pintu belakang.
Tidak tahu apa alasannya pintu salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Jakut ini dipasangi sensor. Apakah ketakutan karena ada ‘maling’, maka hingga seketat itu keamanan pintunya?
Sebagai kantor pelayanan publik, sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sudin SDA Jakut sebagai pelayan masyarakat dengan memasang pintu seperti itu perlu dipertanyakan.
Mengapa tidak? Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 3 ayat 7 dikatakan kewajiban PNS adalah mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
Dan pada Pasal 4 ayat 10, dikatakan larangan PNS adalah melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
“Ini dipasang agar orang tidak sembarang masuk. Dah ada peraturannya dari pemerintah,” ungkap Vera, petugas penerima tamu di Sudin SDA Jakut, Rabu (27/3/2019).
Ketika ditanya pemerintah siapa yang dimaksud, Vera enggan menjawab dan berkilah bahwa pintu tersebut sudah begitu adanya sejak dirinya bekerja 2 bulan lalu.
Saat hendak bertanya kepada pimpinan di Sudin SDA Jakut terkait hal tersebut, Vera mengatakan semua sedang ke lapangan dan yang tinggal hanya petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) saja. kls