Jakarta, faktapers.id – Hercules terbukti melanggar Pasal 167 KUHP dan divonis 8 bulan penjara. Demikian amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Rustiyono. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Hercules 3 tahun penjara.
Jaksa pada Kejari Jakbar dalam sidang tuntutannya pada Rabu, 27 Februari lalu menuntut Hercules 3 tahun penjara. Hercules dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap barang untuk melakukan penguasaan terhadap lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa Hercules tlerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum,” ujar hakim membacakan amar putusan di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).
Sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan Hercules. Diantaranya hal yang memberatkan, Hercules dinilai meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, Hercules memiliki tanggungan keluarga.
“Saksi korban sudah memaafkan,” kata Hakim.
Kombes Hengki selaku Kapolres Jakbar menerima keputusan tersebut.
“Intinya kita menghormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana Indonesia itu berlaku azas pembuktian negatif. Akhirnya selain fakta hukum dan alat bukti, keyakinan hakim bermain di sana. Oleh karenanya kita sangat menghormati apa yang di putuskan oleh pengadilan tentunya,” ujar Hengki.
Sementara itu Ansori Toyip, selaku kuasa hukum Hercules mengatakan bahwa keputusan tersebut adil, dengan semua sidang yang selama ini sudah berjalan.
“Sangat adil,” tandasnya.
Namun, dari hasil pembacaan tersebut, katanya, masih belum inkrah sebab JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kuasa hukum Hercules masih pikir-pikir tindakan selanjutnya atas putusan tersebut.
“Kita masih pikir-pikir dulu 2 atau 3 hari kedepan untuk kelanjutannya,” sebut Ansori.
Kasus ini bermula ketika Hercules bersama-sama sejumlah orang pada Rabu, 8 Agustus 2018 mendatangi areal tanah dengan 8 ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.
Kedatangan Hercules dan kelompoknya atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut majelis hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.
Mengamuk
Sebelumnya terdakwa Hercules Rosario Marshal sedang marah-marah jelang sidang putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Hercules yang mengenakan baju hitam turun dari mobil tahanan mengamuk dan marah-marah kepada fotografer dan awak media yang hendak memotret dirinya saat tiba di ruang sidang.
Hercules tiba sekitar pukul 15.00 WIB.
Terlihat awak media ikut berlarian lantaran dikejar oleh Hercules yang marah atas bidikan kamera para pewarta.
Hercules sebelumnya didakwa dalam kasus pendudukan lahan dan premanisme di lahan PT Nila Alam di Kalideres. Ia kemudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman tiga tahun penjara. inda