Pembentukan Kecamatan Pulau Tanakeke Disetujui Mendagri

2035
×

Pembentukan Kecamatan Pulau Tanakeke Disetujui Mendagri

Sebarkan artikel ini

Takalar, faktapers.id – Perjuangan pemerintah kabupaten Takalar untuk pemekaran kecamatan Mappakasunggu dan pembentukan kecamatan Pulau Tanakeke, akhirnya tercapai dengan terbitnya surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri nomor 138.2/1549/BAK tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Tanakeke di Kabupaten Takalar, Jum’at (28/03/2019).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo, Kemendagri menegaskan bahwa usulan pembentukan kecamatan Kepulauan Tanakeke oleh Pemerintah Kabupaten Takalar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga harus di proses lebih lanjut.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, mengungkapkan kesyukurannya atas pencapaian tersebut. Pembentukan kecamatan Pulau Tanakeke merupakan hadiah ulang tahun yang ke-59 tahun kabupaten Takalar.

“Saya bersyukur atas surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, tentang pembentukan kecamatan Kepulauan Tanakeke, ini merupakan hadiah ulang tahun yang ke 59 Kabupaten Takalar,” ujar H. Syamsari.

Pembentukan kecamatan Pulau Tanakeke dijelaskan H. Syamsari tak lain bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik itu pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun administrasi kependudukan yang selama ini sulit didapatkan oleh masyarakat yang berdomisili di Pulau Tanakeke, karena sulitnya akses ke ibukota kecamatan.

Menyambut baik surat rekomendasi tersebut, H. Syamsari mengarahkan bagian Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan DPRD Takalar, agar menyegerakan melakukan rapat paripurna.

“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kepulauan Tanakeke, kami telah menugaskan bagian Pemerintahan Setda Takalar untuk berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Takalar, terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan Tanakeke,” tutupnya.kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *